JAKARTA – Ari Dwipayana selaku Koordinator Staf Khusus Presiden mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri tidak dapat diproses. Aturan dalam UU KPK menjadi alasan.

“Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK tidak bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut (yang ditujukan kepada Presiden), Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” ujar Ari dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Ari Dwipayana mengatakan pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK.

“Artinya Keppres pemberhentian tidak dapat diproses, mengingat Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti yang bukan syarat pemberhentian pimpinan KPK,” ujarnya.

Dia mengatakan, dengan demikian Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang sebelumnya sudah diteken Presiden masih tetap berlaku, sampai ada proses hukum berikutnya. Sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua KPK pada Kamis (21/12/2023) malam.

“Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” ujar Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Firli mengatakan surat pengunduran dirinya itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno serta kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (KPK).

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri kemarin akhirnya mengundurkan diri dari KPK. Firli pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Firli setelah bertemu dengan Ketua dan Anggota Dewas KPK pada Kamis sore. Firli merasa tak bisa menuntaskan masa kerjanya hingga selesai karena terjerat kasus dugaan pidana.

“Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan dan tidak juga bisa menyelesaikan untuk perpanjangan,” ujar Firli di hadapan wartawan, Kamis (21/12/2023).

Firli juga secara khusus meminta maaf kepada Presiden Jokowi. Entah kesalahan apa yang dimaksudnya untuk permintaan maaf itu.

“Saya mohon kepada Bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami,” ujar Firli.

The post Alasan Presiden Jokowi tak Bisa Proses Keppres Pemberhentian Firli Bahuri first appeared on Majalah Hukum.