Beranda Kampus Anggaran Pendidikan Besar, Waspadai Birokrat Pendidikan!

Anggaran Pendidikan Besar, Waspadai Birokrat Pendidikan!

340

Anggaran-Pendidikan-Besar,-Sesuai amanat konstitusi, anggaran pendidikan terus meningkat setiap tahun seiring menggelembungnya APBN, maupun APBD. Dalam APBN tahun 2011 anggaran pendidikan Rp 266,9 triliun, tahun 2012 Rp 310,8 triliun, dan tahun 2013 mencapai Rp 331,8 triliun.
Untuk tahun 2013, sekitar Rp. 200 triliun dana pendidikan ditransfer pemerintah pusat untuk dialokasikan pemerintah daerah. Jika ditambah dengan APBD Provinsi dan APBD Kota/Kabupaten, maka nominal dana pendidikan yang dikelola dan dialokasikan pemerintah daerah demikian besar.
Ironisnya, meningkatnya anggaran pendidikan tidak berkorelasi positif dengan peningkatan mutu pendidikan. Ibarat panggang jauh dari api, anggaran besar dan terus meningkat, tetapi mutu pendidikan dan kesempatan belajar malah merosot. Berbagai aspek yang muncul menyertai peningkatan anggaran pendidikan menggerogoti anggaran itu sendiri.
Pertama, anggaran banyak dialokasikan untuk proyek tak produktif yang tidak sebanding dengan peningkatan mutu pendidikan. Kenyataannya, publik hanya menerima kurang dari 30 persen total alokasi anggaran pendidikan itu, antara lain lewat program penambahan atau perbaikan ruang kelas, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan pengadaan sarana-prasarana. Sisanya untuk program tak produktif yang intinya untuk kepentingan birokrasi pendidikan, seperti rapat, sosialisasi, dan perjalanan dinas. Hal ini saja sebenarnya sudah dasar yang cukup untuk menyimpulkan, bahwa 20% APBN/APBN untuk pendidikan dikategorikan bohong-bohongan.
Kedua, anggaran pendidikan yang demikian besar dan terus mengalami peningkatan tidak didukung program kerja cukup di Depdikbud maupun Dinas Pendidikan di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten. Birokrasi pendidikan di semua tingkat tampaknya tidak mampu menyusun program yang dapat menjawab permasalahan pendidikan sesuai peta masalah pendidikan di wilayahnya. Sebut saja ketika Mendikbud mencomot angka 14 Juta peserta Ujian Nasional (UN) tahun 2013, yang tiba-tiba berubah menjadi 12 juta dengan alasan “gampangan” ada yang terhitung ganda. Itu di tingkat menteri, dan diyakini jauh lebih parah di tingkat Dinas Pendidikan provinsi maupun Kota/Kabupaten. Pengganggaran pendidikan telah melanggar konsep manajemen yang baik. Semestinya, program dulu disusun dengan baik sesuai peta masalah baru penganggaran. Dalam birokrasi pendidikan kita situasinya terbalik!
Ketiga, birokrasi pendidikan terlalu meyakini bahwa peningkatan anggaran selalu terkait dengan proyek fisik dan pengadaan, bahkan birokrat pendidikan seakan buta pada peningkatan pendidikan melalu sarana prasarana non-fisik. Masyarakat umum telah mahfum, bahwa setiap proses pengadaan sarana pendidikan masih jadi sasaran empuk korupsi. Hal ini disebabkan masih minimnya transpa-ransi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Keempat, birokrat pendidikan memandang dana pendidikan sebagai proyek yang tidak habis-habisnya bahkan terus meningkat yang dapat dikekola secara serampangan dan dapat dikeruk keuntungan bagi dirinya sendiri maupun atasannya. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saja di tingkat Dinas Pendidikan telah menjadi “king maker” dalam plotting pengalokasian bantuan atau item anggaran lainnya. Terkait bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Rehabilitasi/Renovasi misalnya, hanya sekolah-sekolah swasta yang memiliki kedekatan dengan PPK, Kepala Bidang, Kepala Dinas, atau Anggota DPRD yang memperoleh kucuran dana pendidikan yang besar itu. Birokrat dinas pendidikan mulai dari kepala dinas hingga pelaksana, selalu saja mempunyai ratusan bahkan ribuan alibi untuk tidak mengabulkan permohonan bantuan dari sekolah yang “tidak dikenalnya”. “Sekolah yang dikenal” dalam hal ini terkait dengan “keuntungan” langsung atau tidak langsung atau kedekatan khusus terhadap para birokrat.
Kelima, birokrat pendidikan telah terseret ke wilayah politisisasi birokrasi. Dengan anggaran yang demikian besar, politisi telah memanfaatkan jaringan birokrasi ke arena politik, paling tidak untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan politiknya. Sedangkan birokrat pendidikan membuka diri ke arena politik, paling tidak untuk mencapai jabatan yang lebih tinggi atau sekedar untuk mempertahankan posisi jabatan yang strategis dalam jabatan birokrasi. Kenyataan ini menggerogoti anggaran pendidikan yang tidak kecil. Sudah bukan rahasia, beberapa dinas atau badan yang “basah”, antara lain Dinas Pendidikan, disinyalir menjadi sapi perah para politisi maupun kepala daerah.
Alokasi 20 persen dari APBN/APBD harus dimaknai secara sangat mendalam sebagai investasi jangka panjang bangsa. Oleh karena itu tidak sepatutnya anggaran dialokasikan besar-besaran ke dalam birokrasi pendidikan itu sendiri. Dalam pengadaan sarana pendidikan, tidak cukup hanya untuk sarana “visible”, tetapi juga harus diarahkan pula untuk meningkatkan sarana “invisible” pendidikan. Kesalahan sangat fatal apabila birokrat pendidikan melihat besarnya “kue” anggaran pendidikan dan cara pengalokasiannya sebagai “job order”, “proyek”, “memperkaya diri”, “seenaknya” atau “bagi-bagi rejeki” seperti yang dilakoni Angelina Sondakh dan rekan-rekannya sesama koruptor dana pendidikan. Birokrat pendidikan perlu mawas diri, sekaligus hati-hati terhadap jerat hukum.
Selain itu, perhatian yang berkeadilan oleh pemerintah juga perlu diberikan kepada sekolah-sekolah swasta sebab jumlah sekolah swasta justru lebih banyak dibandingkan dengan negeri. Urusan sekolah, hendaknya pemerintah jangan Negeri-Minded. Tanpa sekolah swasta, pemerintah jelas tidak akan mampu menyelenggaran pendidikan nasional. Berapa persen dari anggaran pendidikan kepada sekolah swasta?
Sepak terjang brokrat pendidikan di pusat, di provinsi, dan juga di kota/kabupaten dalam menyusun program, pendistribusian dan pengalokasian dana pendidikan yang demikian besar perlu diwaspadai semua pihak. Dana pendidikan makin besar, maka nafsu menggerogotinya makin besar pula. KPK sendiri telah menyapkan tim untuk monitoring dana pendidikan di tingkat nasional. Di daerah semestinya kejaksaan, kepolisian, pers, Lembaga Swa daya Masyarakat (LSM), para ahli dan pengamat serta masyarakat, dan orangtua siswa perlu melakukan kontrol dan moniotring dengan intensitas yang lebih baik.
Oleh : Drs. Bernard Simamora, S.IP., M.M., MBA