JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin selaku peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai tersangka terkait komentar ‘halalkan darah Muhammadiyah’ di media sosial.
Andi pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim.
“(Penahanan) terhitung dari hari ini,” ujar Brigjen Adi Vivid selaku Direktur Siber Bareskrim Polri di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (01/05/2023).
AP Hasanuddin dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Andi dilaporkan LBH Muhammadiyah lantaran komentarnya yang mengancam warga Muhammadiyah tersebut soal perbedaan penetapan Idulfitri 2023 dengan pemerintah.
AP Hasanuddin ditangkap Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri d Jombag, Jawa Timur.
“Benar (AP Hasanuddin ditangkap,” ujar Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar selaku Dirtipidsiber Bareskrim Polri saat dihubungi, Minggu (30/04/2023).
Artikel AP Hasanuddin Ditahan Setelah Ditetapkan jadi Tersangka pertama kali tampil pada Majalah Hukum.