Beranda Politik Arah Baru Sistem Pemilihan Umum

Arah Baru Sistem Pemilihan Umum

202

Gunawan Suswantoro

Doktor Ilmu Politik Universitas Padjadjaran

Sejak diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2009, pemilu langsung dengan mekanisme suara terbanyak ternyata masih menyisakan masalah mendasar yang memerlukan refleksi terhadap keseluruhan bangunan sistem pemilu kita. Konstitusi menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik, bahkan proses pencalonan presiden dan wakil presiden pun diajukan oleh partai atau gabungan partai politik. Namun, dalam pemilu legislatif, peran partai dinisbikan oleh para calon legislator yang berpijak pada citra individu, rekam jejak, dan kecenderungan politik uang untuk memenangi suara pemilih. Dalam berhadapan dengan penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum maupun Badan Pengawas Pemilu, dan proses perselisihan hasil pemilu di MK, pun peran partai seakan-akan kabur dalam kapasitasnya sebagai peserta pemilihan yang sedang bersengketa.

Setelah pemilu, partai politik di parlemen juga mengalami pelemahan dalam banyak peran dan fungsi legislatif. Sebagaimana hasil penelitian saya saat menyusun disertasi, dominannya peran para anggota legislatif hasil pemilu langsung dengan suara terbanyak terkadang berjalan di luar kendali partainya. Hal ini ternyata ikut merepotkan hubungan presiden dengan lembaga legislatif pada saat proses persetujuan kebijakan publik.

Maka, rekayasa elektoral yang selama ini dilakukan di Indonesia seharusnya berupaya mempertemukan prinsip proporsionalitas dengan kebutuhan untuk mendukung sistem presidensialisme yang efektif. Penyederhanaan sistem kepartaian guna mengurangi kompleksitas pengambilan kebijakan di parlemen harus dilakukan melalui rekayasa sistem pemilu. Upaya mengembalikan marwah partai politik sebagai peserta pemilu, sekaligus sebagai penguatan pelembagaan internal partai, adalah salah satu pemikiran yang juga melatari perlunya perubahan sistem pemilu.

Namun hal ini harus diimbangi dengan perbaikan tata kelola dan pelembagaan internal partai politik. Partai harus mulai berbenah. Praktik demokrasi internal partai, tata kelola yang akuntabel dan profesional, adalah arah penataan partai politik modern. Namun, “hukum besi oligarki” akan tetap membayangi tata kelola partai. Ini salah satu tantangan desain sistem pemilu yang seharusnya juga mampu menjawab persoalan tabiat kekuasaan di partai politik. Kalau tidak dapat menghilangkan tabiat ini, setidaknya mampu meminimalkan dampaknya.

Saya mengusulkan penerapan sistem pemilu paralel sebagai salah satu mekanisme penyeimbang karakter representasi politik. Mandat representasi yang dihasilkan oleh pemilihan langsung dengan mekanisme suara terbanyak sebaiknya diimbangi dengan mandat representasi yang partisan. Pemikiran ini mendasari saya mengajukan sistem pemilu paralel dengan mixed member majoritarian sebagai alternatif yang patut dipertimbangkan. Mekanisme pencalonan dengan dua model, yaitu mayoritarian dan proporsional, memungkinkan kita untuk mengambil ciri-ciri baik dari kedua sistem tersebut, sekaligus mengeliminasi kekurangan masing-masing. Hal ini akan menjadi jalan tengah atas kebutuhan pencapaian proporsionalitas sistem pemilu sekaligus kebutuhan menciptakan sistem presidensialisme yang semakin efektif.

Mengenai perimbangan komposisi kedua model pencalonan kandidat legislatif, persentase sebesar 18 persen kursi akan diisi melalui model mayoritarian dan 82 persen kursi akan diisi melalui model proporsional daftar baku (closed list). Kedua model pencalonan ini dapat didesain dalam daerah pemilihan yang kongruen (sama dan sebangun) sehingga akan memberikan kemudahan bagi peserta dan pemilih dalam proses kampanye dan pemungutan suara. Bahkan, ketika diterapkan dalam pemilu serentak, ia dapat memunculkan keterkaitan antara sistem pemilihan presiden dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena terjadi linearitas pilihan calon presiden dengan pilihan terhadap partai-partai koalisi pendukungnya.

Model ini akan memberi kesempatan bagi kandidat populer untuk maju melalui jalur mayoritarian, sekaligus memberikan keleluasaan bagi partai politik untuk menempatkan kader terbaiknya melalui jalur proporsional. Arah penguatan pelembagaan partai akan mendapat angin segar melalui insentif elektoral bagi para pengurus partai.

Penataan sistem kepartaian diarahkan menuju sistem pluralisme moderat dengan penerapan besaran daerah pemilihan (district magnitude) sebanyak 2-6 kursi. Penerapan metode divisor Sainte-Lague modified, yang akan semakin mengurangi jumlah partai yang lolos ke parlemen, nantinya akan mengurangi kompleksitas perumusan kebijakan. Apalagi jika ditambah penerapan ambang batas parlemen 5 persen, tentu hal ini akan semakin memangkas jumlah segmentasi politik di parlemen.

Sistem mixed member majoritarian bisa diterapkan untuk pemilu serentak nasional untuk memilih presiden serta anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah. Kemudian pemilu serentak lokal dilakukan dengan tenggat 30 bulan setelah pelantikan presiden sebagai dasar pertimbangan bagi para pemilih untuk mengevaluasi kinerja pemerintah pusat selama setengah masa periode berjalan. Naskah akademis tentang arah baru sistem pemilihan umum ini akan segera hadir dalam penerbitan sebuah buku untuk menyambut dimulainya pembahasan rencana perubahan undang-undang tentang pemilihan umum oleh DPR.

Sumber : https://kolom.tempo.co/read/1297112/arah-baru-sistem-pemilihan-umum/full&view=ok