Beranda Artikel Perlu Kuantifikasi Manfaat Omnibus Law untuk Meyakinkan Berbagai Pihak

Perlu Kuantifikasi Manfaat Omnibus Law untuk Meyakinkan Berbagai Pihak

240

Harus diakui, dalam setiap proses politik apa pun dipastikan akan selalu menuai pro dan kontra. Sama halnya dengan proses politik tentang pembentukan suatu perundang-undangan, apa lagi dalam pembentuan Per-UU-an Omnibus Law yang akan menjadi “UU sapujagat” sebagai produk politik!.

Itu sebabnya, lobi politik semata sebagaimana umumnya dalam proses pembentukan Per-UU-an, dirasa tidak cukup dalam menyelesaiakan suatu Omnibus Law. Diperlukan kalkulasi benefit dan sebaiknya dalam bentuk kuantitatif, dan kuantifikasi dimaksud digambarkan dalam bentuk optimis, realistis dan persimistis, bahkan skeptis.

Lobi sendiri dapat diartikan sebagai aktivitas komunikasi yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok dengan tujuan mempengaruhi pimpinan organisasi lain maupun orang yang memiliki kedudukan penting dalam organisasi dan pemerintahan sehingga dapat memberikan keuntungan untuk diri sendiri ataupun organisasi dan perusahaan pelobi. Sedangkan lobi politik berati suatu aktivitas komunikasi yang baik dan sopan santun dalam berkata, yang dilakukan seorang politisi atau pejabat tinggi negara dan pimpinan organisasi, dan kegiatan tersebut biasanya dilakukan dengan resmi dan tidak resmi. Jelas, lobi terjadi hanya di level pimpinan organisasi, dan untuk menjangkau anggota atau elemen organisasi dibebankan kepada pimpinan organisasi.

Mengingat Omnibus law sendiri dianalogikan sebagai sebuah UU sapujagat, maka stake holdernya begitu meluas dan kompleks yang tentu saja menjadi resistansi bersar dalam merealisasikan Omnibus law itu sendiri. Draf Omnibus law yang diajukan baik dalam bentuk draf akademik maupun uji publik, dalam berbagai debat resmi tidak resmi, apalagi kalau ditumpangi kepentingan politik sesaat atau sekedar rasa suka tidak suka, maka tentu saja akan sangat sulit mencari titik temu untuk mencapai konsensus untuk mewujudkannya menjadi Undang-Undang.

Presiden Joko Widodo menyebut istilah omnibus law dalam pidato pertama setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019. Omnibus law terdiri atas UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan, dan UU Ibu Kota Negara. Jokowi mengatakan, omnibus law akan menyederhanakan kendala regulasi yang kerap berbelit-belit dan panjang. Kedua omnibus law pertama diharapkan dapat memperkuat perekonomian nasional dengan memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Dalam kacamata hukum manfaat omnibus law bisa digunakan oleh pemerintah untuk mengatasi dua hal. Pertama, persoalan kriminalisasi pejabat negara. Selama ini, banyak pejabat pemerintah yang takut menggunakan diskresi dalam mengambil kebijakan terkait penggunaan anggaran, karena jika terbukti merugi, bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi. Kedua, omnibus law bisa digunakan untuk penyeragaman kebijakan pusat dan daerah dalam menunjang iklim investasi. Berkenaan dengan hal ini, omnibus law bisa menjadi cara singkat sebagai solusi peraturan perundang-undangan yang saling berbenturan, baik secara vertikal maupun horizontal.

Secara praktis Omnibus law bermanfaat untuk, pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Sedangkan manfaat ekonomi, substansi Omnibus law Cipta Lapangan Kerja yang telah dibahas oleh 31 Kementerian/Lembaga terkait, dan mencakup 11 klaster, yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi. Sementara itu, Omnibus law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan mencakup 6 pilar, yaitu: 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.

Secara kasar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil dan Menko Darmin Nasution pernah menyebutkan, dengan omnibus law pettumbuhan eknomi yang selama ini di level 5% bisa naik menjadi 6%. Tetapi, alangkah baiknya bila manfaat omnibus law tersebut didekripsikan secara lebih detail dalam bentuk angka-angka optimis, realistis, pesimis, dan skeptis, dengan menjawab beberapa pertanyaan seperti:

  1. Berapa banyak UKM yang diharapkan bisa lahir dan survive?
  2. Berapa banyak entreprenuur yang bisa tercipta?
  3. Berapa besar jumlah lapangan kerja yang dapat dibuka dalam jenjang operattor, terampil, mahir atau tingkat ahli?
  4. Seberapa besar peluang tidak adanya PHK akibat bertumbuhnya investasi para investor?
  5. Berapa besarnya pendapatan pajak yang dapat diwujudkan dalam 1 tahun anggaran?
  6. Dan lain sebagainya.

Manfaat omnibus law dalam bentuk angka-angka secara lebih detail dapat saja dihitung oleh para ahli matematika bisnis, ahli aktuaria, ahli bisnis, akunting, prediksi pengusaha dan organisasi pengusaha. Meskipun ini dekripsi sejenis ini tidak langsung serta merta meyakinkan sepenuhnya stake holder, namun kita bisa maju selangkah, dimana untuk melakukan sesuatu yang demikian menentukan, kita telah lebih dahulu dapat menggambarkan tujuan akhir yang dapat atau mungkin untuk dicapai. Hal itu juga bisa membiasakan kita berbicara, berkonsep dan berencana melakukan sesuatu berdasarkan data yang sebisanya berbentuk angka atau kuanttatif. (oleh Bernard Simamora/CEO BSDR)