SURABAYA – Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang menjadi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, meminta agar Ketua Umum PSSI dan eks Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk diadili.

Hal itu disampaikannya saat membaca nota pembelaan atau pleidoi, dalam sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (10/02/2023).

“Yang Mulia, demi keadilan, bila saya dihukum karena Pasal 359 dan 360 KUHP, saya mohon Ketua Umum PSSI dan Direktur LIB segera diadili,” ujar Haris.

Haris mengatakan PSSI dan LIB merupakan pihak yang paling bertanggung jawab, karena disebutnya tidak menyampaikan regulasi keamanan dan keselamatan kepada kepolisian.

“Karena mereka dengan sengaja tidak menyampaikan regulasi keselamatan dan keamanan kepada kepolisian,” ujarnya.

Hal itu dibuktikan dengan tindakan aparat kepolisian yang membawa dan menembakkan gas air mata di dalam stadion, pasca-pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022 silam.

Regulasi keamanan dan keselamatan itu sendiri baru jadi bahasan PSSI bersama Polri belakangan. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) pasca-Tragedi Kanjuruhan terjadi, setelah ratusan jiwa menjadi korban meninggal dan luka-luka.

“Sehingga Kapolri terlambat menerbitkan Perpol No 10 tahun 2022 tentang pola pengamanan pertandingan olahraga yang mengatur penggunaan senjata api dan senjata pengurai massa,” ujarnya.

Menurutnya, PSSI dan LIB juga harus bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan karena pihak-pihak itulah yang mendapatkan keuntungan hak siar dan sponsorship dari pertandingan ini.

“PSSI dan LIB lah yang menerima keuntungan secara besar baik itu hak siar dan hak sponsorship,” ujarnya.

“Sedang kami hanya tenaga pelengkap, Yang Mulia. Kami hanya sebagai relawan untuk menyukseskan dan menyelenggarakan agar pertandingan, hiburan masyarakat ini bisa terselenggara dengan baik,” tambah Haris.

Ia mengaku tidak bisa menerima bila PSSI dan LIB, menikmati hasil keuntungan komersil, sementara dirinya menjadi kambing hitam dan dianggap sebagai orang yang paling bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Jangan sampai ketika sukses mereka yang depan kamera. Sedangkan kami yang berjibaku menjadi kambing hitam, menjadi orang yang paling bersalah,” ujar Haris.

Sementara itu, Security Officer Suko Sutrisno yang juga menjadi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, menyampaikan pleidoinya merasa dirinya hanyalah rakyat kecil, namun harus dituntut bertanggung jawab dalam peristiwa yang begitu besar, yakni Tragedi Kanjuruhan.

“Yang Mulia, kami yang orang kecil harus dituntut harus bertanggung jawab atas semuanya,” ujar Suko.

Selama menjadi Security Officer Arema FC, Suko mengaku tidak pernah mendapatkan uji kompetensi, pelatihan pengamanan hingga informasi yang lengkap perihal sarana-prasarana atau pintu Stadion Kanjuruhan dari pengelola.

Suko mengatakan bahwa pihak-pihak yang seharusnya wajib memenuhi itu semua kini melepas tanggung jawabnya.

“Mereka masing-masing melepas tanggung jawabnya,” tutur Suko.

Artikel Bacakan Pleidoi, Panpel Arema Tragedi Kanjuruhan Minta PSSI dan LIB Harus Diadili pertama kali tampil pada Majalah Hukum.