Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI 2019-2024.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan gugatan ini dilayangkan lantaran KPK belum menetapkan dua orang tersangka lain yang diduga kuat terlibat kasus suap yang menjerat eks komisioner KPU Wahyu Setiawan, kader PDIP Harun masiku, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina. Keempat orang itu telah ditetapkan menjadi tersangka.

Gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 23 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan terkait suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan telah diterima PN Jaksel bernomor register No. 08/Pid.Prap/2020/PN. JKT. SEL .

Boyamin menjelaskan, gugatan ini didasari anggapan MAKI bahwa KPK tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru atau lain.

“Dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa seseorang sebagai saksi, padahal terdapat bukti termasuk saksi Saeful Bahri telah menyebut uang suap berasal dari seseorang tersebut,” kata Boyamin melalui siaran pers pada Kamis, 23 Januari 2020.

Kedua, gugatan itu dilayangkan dengan dasar bahwa KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi. Padahal, menurut Boyamin, KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas.

Ketiga, MAKI menilai KPK dianggap tak menjalankan kewajibannya lantaran gagal dan batal melakukan penggeledahan kantor DPP PDIP. Adapun Dewan Pengawas KPK juga menjadi tergugat dengan alasan terdapat adanya dugaan membiarkan KPK tidak mengembangkan penyidikan penetapan tersangka itu. “Diduga tidak memberi ijin penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik,” ujarnya.

Boyamin mengatakan, nama lengkap kedua orang yang layak menjadi tersangka lain atau baru itu termuat dalam materi gugatan Praperadilan. Namun dua nama itu baru akan dibuka di persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1298970/batal-geledah-kantor-pdip-kpk-digugat-ke-pengadilan