Panitera | : | seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan//berkas-berkas persidangan perceraian |
Ketua Hakim Pengadilan Agama | : | seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan Agama |
Ketua Hakim Majelis | : | seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang |
Hakim Anggota | : | seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis |
Penggugat (dalam Pengadilan Agama) | : | seseorang (istri) yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama |
Tergugat (dalam Pengadilan Agama) | : | seseorang (suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama |
Pemohon | : | seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talaq pada istrinya di Pengadilan Agama |
Termohon | : | seseorang (istri) yang diajukan permohonan cerai talaq oleh suaminya |
Gugatan cerai / cerai gugat | : | berkas/surat cerai yang diajukan oleh si istri kepada suaminya |
Permohonan cerai talaq | : | berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya |
Jawaban | : | berkas/surat tanggapan dari si Tergugat (Termohon) |
Replik | : | berkas/surat dari Penggugat (Pemohon) tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat (Termohon) |
Duplik | : | berkas/surat dari Tergugat (Termohon) tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat (Pemohon) |
Sidang saksi/pembuktian | : | sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya. |
Kesimpulan | : | berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan. |
Petitum | : | permintaan yang diajukan oleh para pihak |
Hak pemeliharaan anak | : | adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya |
Harta gono-gini | : | adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan |
Nafkah idah | : | nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai, dimana nafkah itu diberikan selama masa idah setelah bercerai |
Mutah | : | adalah pemberian (kado) terakhir dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai adanya akibat perceraian |
Nusyus | : | adalah keadaan dimana si suami atau istri meninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri |
Syiqaq | : | adalah suatu alasan cerai yang disebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar yang tidak mungkin disatukan/didamaikan kembali |
Verstek | : | adalah putusan sidang tanpa sama sekali hadirnya si Tergugat (Tergugat tidak pernah datang menghadiri sidang walaupun sudah dipanggil dengan layak oleh pengadilan) |
Isbat nikah | : | adalah pengesahan pernikahan menurut syariat agama Islam. Pernikahan yang awalnya tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah kemudian dapat dicatatkan |
Artikel Beberapa Istilah Dalam Sidang Perceraian Pasangan Beragama Islam pertama kali tampil pada bsdrlawfirm.com.