Beranda Klinik Hukum Beberapa Istilah Dalam Sidang Perceraian Pasangan Beragama Islam

Beberapa Istilah Dalam Sidang Perceraian Pasangan Beragama Islam

16

 

Panitera:seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan//berkas-berkas persidangan perceraian
Ketua Hakim Pengadilan Agama:seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan Agama
Ketua Hakim Majelis:seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang
Hakim Anggota:seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis
Penggugat (dalam Pengadilan Agama):seseorang (istri) yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tergugat (dalam Pengadilan Agama):seseorang (suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama
Pemohon:seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talaq pada istrinya di Pengadilan Agama
Termohon:seseorang (istri) yang diajukan permohonan cerai talaq oleh suaminya
Gugatan cerai / cerai gugat:berkas/surat cerai yang diajukan oleh si istri kepada suaminya
Permohonan cerai talaq:berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya
Jawaban:berkas/surat tanggapan dari si Tergugat (Termohon)
Replik:berkas/surat dari Penggugat (Pemohon) tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat (Termohon)
Duplik:berkas/surat dari Tergugat (Termohon) tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat (Pemohon)
Sidang saksi/pembuktian:sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya.
Kesimpulan:berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan.
Petitum:permintaan yang diajukan oleh para pihak
Hak pemeliharaan anak:adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya
Harta gono-gini:adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan
Nafkah idah:nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai, dimana nafkah itu diberikan selama masa idah setelah bercerai
Mutah:adalah pemberian (kado) terakhir dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai adanya akibat perceraian
Nusyus:adalah keadaan dimana si suami atau istri meninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri
Syiqaq:adalah suatu alasan cerai yang disebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar yang tidak mungkin disatukan/didamaikan kembali
Verstek:adalah putusan sidang tanpa sama sekali hadirnya si Tergugat (Tergugat tidak pernah datang menghadiri sidang walaupun sudah dipanggil dengan layak oleh pengadilan)
Isbat nikah
 
:adalah pengesahan pernikahan menurut syariat agama Islam. Pernikahan yang awalnya tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah kemudian dapat dicatatkan

 

Artikel Beberapa Istilah Dalam Sidang Perceraian Pasangan Beragama Islam pertama kali tampil pada bsdrlawfirm.com.