Beranda Kampus BOS untuk SD dan SMP Naik Tahun 2009

BOS untuk SD dan SMP Naik Tahun 2009

231

Pemerintah menganggarkan kenaikan anggaran bantuan operasional sekolah atau BOS bagi siswa SD dan SMP pada 2009. Peningkatan BOS ini untuk mewujudkan wajib belajar 9 tahun gratis dan bermutu sehingga masyarakat tidak lagi dibebani berbagai pungutan yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran.

Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (10/9), mengajukan kenaikan anggaran BOS untuk SD dari Rp 254.000 menjadi Rp 300.000 per siswa per tahun. Adapun BOS SMP diajukan naik dari Rp 354.000 menjadi Rp 420.000 per siswa per tahun.

Alokasi BOS ke setiap sekolah disesuaikan dengan jumlah siswa dan dicairkan per triwulan. BOS SD disalurkan kepada sekitar 30 juta siswa dan BOS SMP kepada sekitar 11,8 juta siswa.

Ferdiansyah, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golkar, mengatakan, pada dasarnya DPR mendukung kenaikan anggaran BOS SD dan SMP untuk meningkatkan akses dan mutu wajib belajar (wajar) 9 tahun.

”Besaran BOS yang diajukan pemerintah itu nanti dikaji lagi bersama DPR. Bisa saja nanti nilainya lebih besar dari yang sekarang direncanakan pemerintah,” kata Ferdiansyah.

Wayan Koster, anggota X Fraksi PDI-P, menilai, kenaikan anggaran BOS untuk SD dan SMP cukup membantu sekolah meskipun peningkatannya tidak signifikan. Kenaikan BOS yang diajukan Mendiknas dinilai hanya menyesuaikan inflasi.

”Karena itu, besaran yang lebih tepat akan dievaluasi lagi. Tapi pada prinsipnya, kebijakan wajib belajar 9 tahun ditanggung negara,” ujar Wayan.

Tepat sasaran

Kenaikan anggaran pendidikan nasional yang cukup signifikan pada 2009 senilai Rp 224 triliun itu harus bisa dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Pada perhitungan RAPBN anggaran pendidikan 2009 yang mulai dibahas, alokasi anggaran Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mencapai Rp 73 triliun.

Komisi X DPR meminta Depdiknas agar benar-benar memperbaiki pendistribusian dan pengawasan anggaran pendidikan tersebut. Untuk itu, arah kebijakan penggunaan anggaran pendidikan akan dibahas secara serius bersama DPR de- ngan mengutamakan program nasional yang sudah diprioritaskan.

Ferdiansyah menjelaskan, fokus penggunaan anggaran pendidikan ini diutamakan untuk memenuhi amanat konstitusi, yakni negara membiayai wajar 9 tahun yang bermutu. Selain kenaikan BOS, program wajib belajar 9 tahun ini harus didukung dengan peningkatan sarana dan prasarana sekolah yang sesuai standar nasional pendidikan.

Selain itu, pemerintah harus memenuhi amanat Undang-Undang Guru dan Dosen dengan membayarkan berbagai tunjangan yang berhak diterima guru dan dosen. Pemberian beasiswa untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan D IV/S-1 guru dan sertifikasi guru serta dosen harus diperbesar lagi. (ELN)

sumber : kompas