Beranda Kampus MK Kembalikan RSBI/SBI Menjadi Sekolah Reguler

MK Kembalikan RSBI/SBI Menjadi Sekolah Reguler

306

pembatalansekolahRSBIOleh Bernad Simamora

Putusan atas judicial review tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) akhirnya dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 8 Januari 2013. Putusan itu dikeluarkan MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Kemudian pembedaan antara RSBI-SBI dengan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

RSBI digugat karena dianggap telah menghilangkan hak warga miskin untuk memperoleh pendidikan berkualitas. Seperti diketahui, materi yang digugat adalah pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan 1300-an sekolah berlabel RSBI sebagaimana dalam Permendiknas No 78/2009 tentang Penyelenggaraan RSBI. Dengan putusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.

Menjelang putusan MK, Pemerintah sendiri melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersikukuh dan meyakini bahwa keberadaan RSBI ini dinilai dapat meningkatkan mutu pendidikan Indonesia, bahkan menjadi ujung tombak peningkatan mutu sekolah Indonesia. Padahal, mutu pendidikan yang digadang justru tak tampak. Bahkan, penelitian TIMSS dan PIRLS pada 2011 menunjukkan kualitas pendidikan tak meningkat dan kemampuan anak Indonesia dalam mengerjakan soal masih terbatas pada jenis soal yang mudah saja. RSBI juga tidak membuktikan mampu menghasilkan siswa yang berperilaku baik. Hal ini tampak pada peristiwa tawuran yang kerap terjadi pada salah satu sekolah RSBI yang cukup terkenal di kawasan Bulungan, yaitu SMA Negeri 70 Jakarta.

Penggolongan kasta dalam sekolah seperti SBI, RSBI dan Sekolah Reguler itu bentuk diskriminatif dan diskriminasi dalam pendidikan dan membuat sekat antara lembaga pendidikan maupun antara warga negara, yang bertentangan dengan konstitusi. Meski dikatakan RSBI menyediakan kuota 20 persen untuk siswa miskin, hal ini justru makin memperkuat diskriminasi itu sendiri. Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 jelas termaktub bahwa pendidikan merupakan hak semua warga negara yang tinggal di Indonesia. Kondisi lingkungan yang terbangun dalam sekolah itu terkadang mengintimidasi anak-anak dari kalangan keluarga kurang mampu ini selama belajar di RSBI. Hanya siswa dari keluarga kaya yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI yang merupakan sekolah elit. Sedangkan siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah reguler, alias sekolah miskin.

Selain itu, penekanan bahasa Inggris bagi siswa di sekolah RSBI / SBI dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Sumpah Pemuda tahun 1928. Sumpah pemuda tersebut dalam salah satu ikrarnya menyatakan berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia. Sebab itu, seluruh sekolah di Indonesia seharusnya menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia.

Aturan bahwa bahasa Indonesia hanya dipergunakan sebagai pengantar untuk di beberapa mata pelajaran seperti pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, dan muatan lokal di RSBI/SBI, maka sesungguhnya keberadaan RSBI/SBI secara sengaja mengabaikan peranan bahasa Indonesia dan bertentangan dengan Pasal 36 UUD 1945 yang menyebutkan bahasa negara adalah bahasa Indonesia.

Pengabulan gugatan tentang status RSBI dan SBI oleh MK mengharuskan pemerintah untuk segera mencabut status-status tersebut dari sekolah-sekolah yang sudah mengenakannya. Segala mekanisme dan pembiayaan terkait RSBI-SBI juga harus dibatalkan. RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan karena sistem RSBI, lanjutnya, juga harus dibatalkan. Perlu diingat, RSBI -SBI yang dibatalkan MK adalah untuk sekolah yang diselenggarakan pemerintah alias sekolah negeri, sedangkan sekolah yang diselenggarakan masyarakat alias swasta tidak ada masalah.

Konsekwensi lain, pemerintah harus segera mencabut Permendiknas No 78/2009 tentang Penyelenggaraan RSBI. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang isi pasalnya sudah tidak lagi relevan. Selain itu juga harus segera dibatalkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pada Satuan Pendidikan Dasar yang memperrbolehkan pemungutan donasi dari orang tua murid kepada sekolah untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang telah didapat dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah kini harus segera membenahi penyelenggaraan 1300-an sekolah yang telah terlanjur berlabel RSBI untuk dikembalikan status, pendanaan, maupun sistem pemungutan dananya, sebagaimana sekolah lain pada umumnya, tanpa mencari-cari bentuk atau label-label baru bagi eks RSBI/SBI yang telah ada.

Bernad Simamora, Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu PendidikanUniversitas Islam Nusantara, Bandung