JAKARTA – ‘Si kembar’ Rihana dan Rihani, tersangka penipuan iPhone diduga juga terlibat aksi penipuan tas mewah dengan merek seperti Hermes hingga Louis Vuitton (LV).
Dugaan tersebut berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Iya (diduga terlibat penipuan) luxury goods, barang-barang merek terkenal/mewah,” ujar Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK, saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).
Kendati demikian, Ivan tak membeberkan soal nilai transaksi dari hasil penipuan tas mewah yang dilakukan oleh ‘si kembar’. Ia hanya menyebut nilai transaksinya cukup besar.
Adapun, Natsir Kongah selaku Kepala Biro Humas PPATK menyampaikan, seluruh hasil analisis yang dilakukan oleh pihaknya telah disampaikan ke penyidik.
“Hasil analisis (HA) yang dilakukan oleh PPATK atas kasus terkait sudah kami sampaikan kepada penyidik. Penyidiklah yang akan menindaklanjuti dari HA yang ada,” tutur Natsir.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PPATK menemukan mutasi rekening milik ‘si kembar’ Rihana dan Rihani mencapai Rp86 miliar. Selain itu, juga ditemukan transaksi tunai sebesar Rp500 juta yang diduga merupakan hasil penipuan.
‘Si kembar’ akhirnya berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Gading Serpong, Selasa (4/7) lalu setelah buron hampir satu bulan.
Keduanya telah ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga turut dijerat dengan UU ITE.
Usai penangkapan polisi menggeledah lokasi-lokasi yang pernah ditinggali oleh keduanya. Salah satunya di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.
Di dua lokasi itu, polisi menyita lebih dari 20 jenis barang. Salah satunya adalah buku rekening yang akan didalami untuk menelusuri aliran dana ‘si kembar’.
The post Buntut Penipuan iPhone, Si Kembar Rihana dan Rihani Diduga juga Terlibat Penipuan Tas Mewah first appeared on Majalah Hukum.
Artikel Buntut Penipuan iPhone, Si Kembar Rihana dan Rihani Diduga juga Terlibat Penipuan Tas Mewah pertama kali tampil pada bsdrlawfirm.com.