Beranda Pidana Umum Dilaporkan ke Polda Sumut Dugaan Pencemaran Nama Baik, Denise Chariesta Ditetapkan Jadi...

Dilaporkan ke Polda Sumut Dugaan Pencemaran Nama Baik, Denise Chariesta Ditetapkan Jadi Tersangka

4

JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution melaporkan Denise Chariesta (DC) ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik. Polisi pun menetapkan Denise sebagai tersangka.

Kombes Hadi Wahyudi selaku Kabid Humas Polda Sumut mengatakan, Denise ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat, 22 Desember 2023.

Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Hasil gelar Perkara, DC ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari saudara Razman Arif Nasution,” ujar Hadi, Senin (25/12/2023).

Hadi juga mengatakan, penyidik akan segera memanggil Denise usai berstatus sebagai tersangka. Pemeriksaan itu direncanakan akan dilakukan pada 30 Desember 2023.

“Akhir bulan ini (Desember). Pasal yang dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE,” ujarnya.

Untuk informasi, Razman Arif melaporkan Denise Chariesta ke Polda Sumut pada Juni 2022. Laporan itu atas dugaan pencemaran nama baik. Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Razman Arif itu adalah unggahan podcast dan Instagram Denise.

Pada Senin 8 Agustus 2022, Denise Chariesta sempat mendatangi Ditreskrimsus Polda Sumut untuk memenuhi panggilan penyidik. Usai menjalani pemeriksaan, Denise mengatakan dirinya diperiksa akibat dari unggahannya yang dianggap mencemarkan nama baik Razman Arif Nasution.

“Saya datang sebagai warga negara yang baik. Seputar tentang postingan saya, tadi saya sudah jawab semua pertanyaannya ada sekitar 10-15 pertanyaan, dan penyidiknya baik banget sama saya, saya percayakan ini semua ke Polda Sumut,” ujarnya kepada wartawan.

Denise menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk berdamai dengan Razman Arif Nasution. Menurutnya Razman telah membuatnya sakit hati karena telah melecehkannya.

“Damai,? Ya kagak la, ngapain saya damai sama dia orang sudah melecehkan saya. Dia melecehkan saya dengan verbal di depan masyarakat luar dan dia tidak ada perasaan bersalah sama sekali,” ujarnya.

The post Dilaporkan ke Polda Sumut Dugaan Pencemaran Nama Baik, Denise Chariesta Ditetapkan Jadi Tersangka first appeared on Majalah Hukum.