JAKARTA – Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus pada Natal tahun ini.

Edward Pagar Alam selaku Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengatakan, Putri Candrawathi mendapatkan remisi.

“Putri Candrawathi mendapatkan remisi Natal satu bulan,” ujar Edward, Senin (25/12/2023).

Edward menyebut Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tahun ini memberikan remisi khusus Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.

Edward mengatakan dari jumlah tersebut, 15.823 narapidana menerima remisi khusus I atau pengurangan sebagian. Dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi satu bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 510 narapidana.

Sementara itu, 99 orang menerima remisi khusus II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi satu bulan, empat narapidana menerima remisi satu bulan 15 hari, dan lima narapidana menerima remisi dua bulan.

Remisi sendiri diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Lima hakim agung pada MA sebelumnya memangkas hukuman pidana pada Putri cs. Hukuman Putri, yang merupakan istri Sambo, dipangkas dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

The post Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Putri Candrawathi Dapat Remisi 1 Bulan first appeared on Majalah Hukum.