BANDUNG (pelitaindo.news) – DPRD Jawa Barat mengumumkan 3 nama calon penjabat Gubernur Jawa Barat untuk mengisi kekosongan pemerintahan transisi setelah masa jabatan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum berakhir pada 5 September 2023.

Berikut adalah 3 nama yang diputuskan DPRD Jabar.

  • Asep Mulyana yang merupakan mantan Kejati Jabar dan kini menjadi Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.
  • Keri Lestari Guru Besar Unpad yang juga Direktur Utama Institut Pembangunan Jawa Barat (Injabar Unpad)
  • Bey Triadi Machmudin selaku Deputi Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, mengatakan bahwa ketiga nama tersebut telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang. Pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri agar mengusulkan 3 nama usulan Pj. Gubernur Jabar pada dua minggu lalu.

“Namun, kami sebelumnya telah melakukan konsultasi maupun diskusi dengan DPRD di wilayah lain dengan DPR pusat maupun dengan Kemendagri itu sendiri sehingga nama-nama calon Pj. Gubernur Jabar dapat diketahui sepekan sebelum masa tenggat pengumpulan pengusulan yaitu tanggal 9 Agustus 2023,” ujar Ineu, Rabu (2/8/2023).

Ketika ditanya pertimbangan mengusulkan ketiga nama tersebut, Ineu menegaskan acuan dasarnya yaitu Permendagri No. 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

“Itu saja dasar tiga nama tersebut diusulkan yang kami bahas secara kolektif,” ujarnya.

Adapun berdasarkan Permendagri tersebut mengamanatkan pada Pasal 3 yang isinya.

Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.

Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik.

Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

“Kami sudah memenuhi kewajiban. Kami mengusulkan tiga nama sesuai perintah Permendagri tersebut. Selanjutnya, kami akan memproses pengusulan pada Kemendagri dalam waktu dekat,” kata Ineu.

“Ya mudah-mudahan bisa bersamaan dengan pengiriman berita acara pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur atau bisa terpisah yang penting sebelum tanggal 9 Agustus,” tutur dia.

Dikatakan Ineu, tak hanya DPRD yang mengusulkan tiga nama. Kemendagri pun memiliki kewajiban untuk mengusulkan tiga nama calon Pj. Gubernur Jabar pada Presiden. Akan ada enam nama yang nanti dipilih Presiden, bahkan Presiden dapat memiliki pilihan nama lain di luar 6 nama yang diusulkan DPRD Jabar maupun Kemendagri.

“Namun siapa pun Pj. Gubernur Jabar nanti yang penting dapat sinergi (dengan DPRD maupun stakeholder Jabar) dalam membangun Jabar selama masa transisi nanti,” ujar Ineu.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Gubernur dan DPRD adalah bagian pemerintah yang harus bersama-sama membangun daerah agar masyarakat sejahtera dan lebih baik.

“Dan kami harus memastikan bahwa Pj itu dapat melaksanakan pembangunan di masa transisi nanti,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat mengatakan, sebelumnya setiap fraksi telah mengajukan tiga nama sesuai dengan amanat dari DPT dan dari Kemendagri tiga nama.

Untuk selanjutnya, kata dia, kewenangan penentuan Pj Gubernur Jabar ada di Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Achmad Ru’yat berharap, Pj Gubernur Jabar bisa menjalankan peran dan fungsinya dalam menyelenggarakan pemerintahan.***

The post DPRD Jabar Umumkan 3 Calon Pj Gubernur Jawa Barat Pengganti Ridwan Kamil first appeared on pelitaindonews.