JAKARTA – Buntut kasus penganiayaan sang anak Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Kombes Pol Hadi Wahyudi selaku Kabid Humas Polda Sumut mengatakan, AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa.
“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Nonjob,” ujar Hadi Wahyudi, Rabu (26/04/2023).
Tak hanya dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dalam tahanan. AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
AKBP Achiruddin terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Adapun fakta-fakta kasus penganiayaan yang turut melibatkan AKBP Achiruddin:
- Berharta Rp467 juta.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari laman KPK, perwira menengah itu kali terakhir melaporkan hartanya pada 2021 silam. Dia melaporkan itu pada jabatan Kanit 1 subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
AKBP Achiruddin memiliki total harta senilai sekitar Rp.467 juta (Rp.467.548.644), dengan rincian, sebagai berikut:
Achiruddin tercatat memiliki sebuah tanah seluas 566 m2 di Kabupaten/Kota Medan senilai Rp.46.330.000 (hasil sendiri). Lalu, dia juga memiliki mobil Toyota Fortuner Minibus Tahun 2006 senilai Rp.370 juta (hasil sendiri).
Achiruddin juga memiliki Kas dan setara kas senilai Rp.51,2 juta. Dalam LHKPN tersebut, dia tercatat tidak memiliki utang. Sehingga, total harta kekayaan yang dia miliki senilai Rp.467.548.644.
- Dukung sang anak saat penganiayaan.
Ketika penganiayaan terjadi, AKBP Achiruddin turut berada di tempat kejadian perkara (TKP). AKBP Achiruddin pun menghalangi teman korban yang mendekat dengan maksud ingin melerai. Dia malah menyemangati anaknya agar tidak emosi saat menganiaya korban.
“Jangan emosi, kalau emosi kalah,” ujar AKBP Achiruddin Hasibuan sambil menepuk nepuk pundak anaknya.
Kemarahan anaknya pun semakin menggebu. Setelah membenturkan kepala korban berulangkali hingga berdarah, Aditya Hasibuan kembali menendang dan menginjak tubuh korban serta kembali meninju kepalanya berulangkali.
- Rumah mewah digeledah.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menggeledah rumah AKBP Achiruddin usai penganiayaan tersebut. Penggeledahan berlangsung selama dua jam di rumah mewah milik AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada Rabu (26/04/2023).
Kombes Pol Sumaryono selaku Direktur Ditreskrimum Polda Sumut mengatakan,0 dari penggeledahan itu ada sejumlah barang bukti berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang sudah diamankan penyidik.
“Penggeledahan berkaitan dengan kasus yang kita tangani. Selama hampir dua jam kita lakukan penggeledahan. Barang bukti yang kita inginkan sebagian sudah kita dapatkan ada beberapa item nanti akan kita share detil-nya,” ujar Kombes Pol Sumaryono.
Menurut Kombes Pol Sumaryono barang bukti yang diamankan mengarah pada unsur pasal dan keterangan yang disampaikan pelapor dan terlapor.
- Polisi sita Airsoft Gun.
Polda Sumut mengamankan airsoft gun saat menggeledah rumah AKBP Achiruddin terkait perkara penganiayaan sang anak terhadap Ken Admiral. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan decoder CCTV, dan beberapa barang lainnya.
“Untuk keterangan pelapor mengenai adanya senjata laras panjang itu tidak ada ditemukan. Tetapi penyidik mendapati senjata airsoft gun milik AKBP AH,” ujar Sumaryono, Rabu (26/04/2023).
“Untuk senjata airsoft gun yang ditemukan itu nantinya akan diselidiki dari mana asalnya dan peruntukkannya,” imbuhnya.
- CCTV rumah rusak.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan barang bukti CCTV yang disita saat penggeledahan rumah AHKB Achiruddin sudah tidak berfungsi.
“Kita melakukan pencarian CCTV di lingkungan sekitar rumah AKBP AH. Tadi sudah digeledah CCTV di rumah AKBP AH, dan saat ini kita hanya temukan recorder CCTV. Keterangan pemilik rumah recorder itu sudah lama mati. Tapi akan kita cek uji secara laboratorium forensik,” jelasnya.
Selain itu, dalam keterangan saksi ada senjata laras panjang yang dikeluarkan oleh AKBP Achiruddin saat penganiayaan itu terjadi. Namun saat penggeledahan, penyidik tidak menemukan senjata laras panjang tersebut.
“Jadi beberapa barang bukti yang diamankan untuk keterangan saksi mengatakan ada senjata laras panjang. Kita tidak dapatkan tapi kita hanya temukan satu bungkus airsoft gun yang mana ada tertulis dan kita akan cari pendalaman saksi pemilik airsoft gun dan bungkus airsoft gun yang kita temukan,” ungkapnya.
Artikel Fakta-Fakta Kasus Penganiayaan Turut Libatkan AKBP Achiruddin pertama kali tampil pada Majalah Hukum.
Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.