JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) buka suara terkait dengan harta calon Hakim Agung Khusus Pajak Triyono Martanto yang hartanya tembus Rp51 miliar per akhir 2021.

Berdasarkan LHKPN yang dikutip pada Sabtu (25/03/2023), harta dan kekayaan Triyono tercatat sebanyak Rp51,2 miliar. Harta tersebut tanpa utang sepeserpun.

Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan yang bersangkutan seharusnya menyatakan perihal harta dan kekayaan secara terang benderang saat menjalani fit and proper test di DPR nanti. Jadi tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.

Menurutnya, bukan kewenangan KY sebagai lembaga yang terikat pada ketentuan kerahasian jabatan Pasal 20A UU KY dan ketentuan informasi yang dikecualikan (Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik) untuk menjelaskan mengenai harta calon hakim kepada publik.

“Sehingga calon ybs (yang bersangkutan) semestinya bisa menjelaskan secara terang-benderang perihal harta kekayaan ini di forum uji kepatutan dan kelayakan di DPR nanti. Ini forum klarifikasi dan penjelasan yang tepat bagi kepentingan publik dan calon ybs,” ujar Miko melalui akun twitter resmi @mikoginting.

Berdasarkan jadwal uji kelayakan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim, Triyono Martanto terjadwal mengikuti tes pada Selasa (28/03/2023) pukul 15.00-16.00 WIB di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

Namun, ia memastikan bahwa KY meloloskan calon tertentu sebagai kandidat dengan berbagai pertimbangan, misalnya klarifikasi secara langsung kepada yang bersangkutan maupun bekerja sama dengan lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KY tentu punya kepentingan agar calon yang diusulkan dapat disetujui oleh DPR. Namun, jauh terlebih penting, posisi jabatan publik harus diisi oleh orang-orang yang kapabel, berintegritas,” jelasnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo belum memberikan respons terkait dengan masalah itu.

Penjelasan harta triyono

Sebelumnya, dalam sesi wawancara terbuka dengan KY pada 22 April 2022 lalu, Triyono mengatakan orang tuanya berlatar belakang pebisnis dengan mendirikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pertama di Indonesia pada 1988 silam. Setidaknya ada tiga BPR yang didirikan oleh orang tuanya.

Menurutnya, meski BPR tersebut tidak dikelola langsung olehnya, namun aset berupa uang tunai yang ditinggalkan oleh orang tuanya cukup besar, yakni lebih dari Rp100 miliar dan dibagi rata ketiga anaknya.

“Yang jelas untuk warisan kas dibagi sama rata. pembagian warisnya bertahap, jadi karena ibu investasi dalam bentuk SBI, deposito, dan tabungan. Jadi deposito dan tabungan menunggu jatuh tempo,” jelas Triyono menjawab pertanyaan wawancara terbuka tersebut yang dikutip dari Youtube KY.

Pembagian harta mulai dilakukan di 2020 setelah ibu meninggal, dan deposito serta tabungan masuk bertahap sejak 2021. Bahkan sisa tabungan yang ditinggalkan ibu nya masih masuk pada 2022 lalu.

Berdasarkan LHKPN nya, harta dan kekayaan Triyono memang paling banyak di kas dan setara kas Rp31,99 miliar dan surat berharga sebesar Rp13,19 miliar.

Sedangkan sisanya ada di tanah dan bangunan senilai Rp4,83 miliar, alat transportasi Rp668 juta, dan harta bergerak lainnya Rp506,87 juta.

The post Harta Calon Hakim Agung Khusus Pajak Tembus Rp.51 Miliar first appeared on Majalah Hukum.