Beranda Politik Harun Masiku Masih Hilang, Kpk Era Firli Disebut Tak Bernyali

Harun Masiku Masih Hilang, Kpk Era Firli Disebut Tak Bernyali

200

Pegiat antikorupsi menilai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah pimpinan Firli Bahuri tak bernyali mengungkap kasus dugaan suap Harun Masiku. Sudah sebulan sejak menetapkan tersangka, KPK masih belum bisa menangkap kader PDIP tersebut.

“Pimpinan KPK tidak berniat menangkap karena tidak meminta izin kepada Dewas, sehingga terlihat bahwa KPK di bawah Firli kian tidak bernyali terhadap koruptor,” kata Peneliti PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari lewat keterangan tertulis, Selasa (11/2).

Kurnia Ramadhana, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat sejumlah ketidakseriusan KPK. Misalnya ketika gagal menyegel kantor DPP PDIP, tidak ada penjelasan dari pimpinan mengenai insiden di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan kantor DPP PDIP tak kunjung digeledah.

“Pimpinan KPK harus menjelaskan kepada publik tenggat waktu pencarian Harun Masiku. Sebab, proses ini sudah terlalu berlarut-larut,” katanya.

Kurnia pun menyindir Firli Bahuri Cs yang gencar bersafari ke sejumlah kementerian dan lembaga negara. Menurutnya, Firli lebih perlu untuk meningkatkan intensitas mengusut Harun.

“Bahkan, Ketua KPK malah menunjukkan gimik aneh dengan memasak nasi goreng disaat-saat genting seperti ini,” lanjutnya.

Sementara itu, KPK mengklaim tidak menemui kendala meski tersangka Harun Masiku masih menghirup udara bebas di tempat persembunyiannya selama satu bulan lebih. Diketahui, Harun ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari.

Ketua KPK Firli Bahuri pun enggan menetapkan batas waktu pencarian Harun. Menurutnya, menangkap tersangka bukan hal mudah. Ia mengumpamakan menangkap tersangka seperti mencari jarum dalam sekam.

“Enggak, enggak. Saya tidak pernah bicara target waktu menangkap orang. Saya 30 tahun menjadi anggota Polri, tidak pernah saya menargetkan menangkap orang itu berapa hari. Karena orang dicari itu ibaratkan mencari jarum dalam sekam,” kata Firli saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (29/1).

Harun ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lain terkait kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, pada 9 Januari 2020.

Ketiga tersangka lain ialah Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta).

Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun dan sampai saat ini dirinya masih buron.

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200212064748-12-473792/harun-masiku-masih-hilang-kpk-era-firli-disebut-tak-bernyali