Beranda Ragam Jaksa Agung Benarkan Akan Ada Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Jaksa Agung Benarkan Akan Ada Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

194

Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya akan kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Ada, ada,” jawabnya, saat ditanya soal kemungkinan tersangka baru dalam kasus itu, ketika ditemui di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jakarta, Rabu (12/2).

Sejauh ini, kata dia, kejaksaan masih sedang mendalami tindak pidana yang dilakukan oleh masing-masing tersangka. Beberapa diantaranya pun sudah diduga turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kendati demikian, ia enggan menuturkan kapan kejaksaan akan merampungkan penetapan tersangka baru itu.

Terpisah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya kini sedang fokus dalam proses pemberkasan tersangka. Di saat yang sama, masih ada pemeriksaan beragam transaksi terkait kasus itu.

“Ini kan tetap penyelesaian pemberkasan yang kita tahan enam orang, dengan target dua bulan. Namun transaksi banyak terkait teman-teman auditor,” kata Febrie menjawab pertanyaan awak media soal target pemeriksaan itu di Kejaksaan Agung, Selasa (12/2).

Nantinya, pelimpahan berkas kasus tersebut akan bersamaan dengan perampungan pemeriksaan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“BPK (juga) sedang lakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar dia

Kejaksaan Agung untuk pertama kalinya memeriksa tersangka kasus Jiwasraya, Hendrisman Rahim, di Gedung Bundar, Rabu (12/2).

“Hendrisman [diperiksa] masih tentang bagaimana peran dia sendiri [dalam perkara Jiwasraya], kemudian keterkaitan dngan barang-barang yang sudah kami lakukan penyitaan,” kata Febrie.

Sebagai informasi, kejaksaan hingga saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 140 saksi terkait kasus tersebut.

Selain itu, lebih dari 15 tempat digeledah, beberapa barang disita, seperti mobil mewah, sepeda motor, apartemen, serta beberapa sertifikat tanah pun telah diblokir.

Hingga saat ini, Korps Adhyaksa sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Lima orang di antaranya sudah diperpanjang masa penahanannya hingga 40 hari ke depan.

Mereka adalah Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Sementara, dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro (BT) dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH). Terakhir, Joko Hartono Tirto (JHT) yang merupakan Direktur PT Maxima Integra ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.

Di saat yang sama, Komisi III DPR membentuk panitia kerja (panja) penegakan hukum terkait skandal di PT Asuransi Jiwasraya. Panja pun menjadwalkan pemanggilan terhadap jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kamis (13/2).

Febrie mengatakan pihaknya akan memenuhi panggilan itu dan telah mempersiapkan jawaban-jawaban atas pertanyaan dewan.

“Pertanyaan sudah disampaikan dan kami sudah persiapkan jawabannya,” kata Febrie.

Meski begitu, Febrie Adriansyah menyebut pihaknya tidak akan menghadirkan para tersangka di panja. “[Tersangka] tidak dihadirkan. Itu kan urusan antar-penyidik,” tandas dia.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200212195009-12-474066/jaksa-agung-benarkan-akan-ada-tersangka-baru-kasus-jiwasray