JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Sidoarjo , Jawa Timur pada Selasa (30/1/2024). Penggeledahan tersebut diduga terkait kasus pemotongan dan penerimaan uang insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo yang sudah didapati satu tersangka.
Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan tempat penggeledahan yang dimaksud adalah Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, dan rumah pribadi pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
“Dari kegiatan ini, ditemukan serta diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif dan barang elektronik,” ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/1/2024).
“Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat,” ujarnya.
Namun, Ali tidak menjelaskan secara detail soal jumlah uang yang diamankan tersebut. Terkait barang yang diamankan, Ali menyebutkan akan mengkonfirmasi kepada pihak-pihak yang nantinya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atas kasus yang dimaksud.
“Keterkaitan bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis serta nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi,” ujarnya.
Untuk informasi, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1/2024). Komisi antirasuah menduga, SW meraup Rp2,7 terkait pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK menjelaskan kronologi perkara tersebut bermula dari pendapatan pajak BPPD Sidoarjo sejumlah Rp1,3 triliun. Dengan perolehan tersebut, seharusnya pegawai BPPD Sidoarjo mendapatkan uang insentif atas kinerja mereka namun dipotong oleh tersangka SW.
“SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut,” ujar Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 29 Januari 2024.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” sambungnya.
Ghufron menyebutkan besaran insentif yang dikenakan beragam, mulai dari 10% hingga 30% dari masing-masing yang diterima pegawai BPPD. Agar tidak terendus aparat penegak hukum (APH), SW menyampaikan adanya potongan tersebut secara lisan dan melarang hal tersebut dibahas melalui aplikasi pesan WhatsApp.
“Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp,” pungkasnya.
The post Hasil Penggeledahan di Sidoarjo, KPK Amankan Mata Uang Asing dan 3 Mobil first appeared on Majalah Hukum.