JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD dimasukkan dalam bursa cawapres. Namanya disebut-sebut cocok mendampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Namun, Partai Demokrat dengan tegas menolaknya lantaran dianggap tidak masuk kriteria cawapres Koalisi Perubahan.

“Seperti yang termaktub dalam piagam koalisi perubahan dan persatuan, Partai Demokrat telah memberi mandat kepada capres untuk memilih calon pasangannya. Clear and clean di situ,” ujar Irwan selaku Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat kepada wartawan, Rabu (12/04/2023).

Kendati demikian, Irwan memastikan bahwa Demokrat tidak pernah memikirkan usulan duet tersebut, karena sejak awal Demokrat menawarkan Ketua Umumnya (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menjadi cawapres pendamping Anies Baswedan.

Irwan juga mengatakan, Mahfud MD bukan bagian dari simbol perubahan, melainkan bagian dari rezim yang saat ini berkuasa dan bukan kader partai anggota KPP.

“Sederhananya beliau (Mahfud) itu bukan simbol perubahan tapi bagian dari rezim berkuasa saat ini, bukan kader partai Koalisi Perubahan dan Perbaikan dan yang pasti visinya tidak sama dengan visi Anies Baswedan dan Partai Demokrat,” tegas Irwan.

Irwan menjelaskan, kriteria cawapres di piagam koalisi sudah sangat jelas. Pertama, memiliki kontribusi signifikan pada pemenangan; kedua, bisa memperkuat barisan koalisi perubahan; ketiga, memiliki kapasitas dalam membantu jalannya pemerintahan dengan efektif; keempat, memiliki visi yang sama dengan capres; dan kelima, mampu membangun kerjasama tim sebagai dwi tunggal

“Nah kelimanya tidak ada yang masuk dengan pak Mahfud. Sehingga saya yakin sekali nama beliau tidak pernah terpikirkan sama sekali oleh pak Anies Baswedan juga Partai Demokrat,” tandas Irwan.

The post Irwan Demokrat , Mahfud MD Bukan Kriteria Cawapres, Tapi Bagian Pemerintah first appeared on Majalah Hukum.


Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.