Beranda Politik Jelang Pemilu 2024, Gus Yahya : NU Bukan Alat Perebut Kekuasaan

Jelang Pemilu 2024, Gus Yahya : NU Bukan Alat Perebut Kekuasaan

3

PASURUAN – KH Yahya Cholil Staquf selaku Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengungkapkan bahwa ormas NU bukan alat merebut kekuasaan. Hal ini sebagai pengingat bagi nahdliyin karena saat ini sudah memasuki proses Pemilu 2024 di mana NU tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan didirikannya.

Hal tersebut disampaikan Gus Yahya pada Haul KH Abdul Hamid bin Abdullah Umar di Pondok Pesantren Salafiyah, Kebonsari, Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

“Nahdlatul Ulama tidak bisa digunakan sebagai alat untuk merebut kekuasaan demi kepentingan eksklusif Nahdlatul Ulama sendiri. Karena bukan itu tujuan didirikannya Nahdlatul Ulama,” ujarnya dikutip dalam laman resmi NU Online, Rabu (27/9/2023).

Gus Yahya mengatakan, Nahdlatul Ulama merupakan perwujudan khidmah untuk seluruh bangsa, seluruh kemanusiaan, dan seluruh peradaban. Maka wajib bagi pengurus dan warga NU untuk menghormati apa yang telah ditetapkan sebagai keperluannya mendirikan jam’iyah NU.

“Jangan coba-coba, menggunakan NU ini untuk hal-hal di luar keperluan didirikannya Jam’iyyah ini,” tegasnya.

Prinsip ini juga yang sudah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW yang tidak pernah menggunakan kedudukan dan kemuliaannya sebagai Rasulullah di luar keperluan kedudukannya sebagai seorang rasul. Begitu juga seseorang yang dianugerahi status wali oleh Allah, maka ia tidak akan menggunakan maqamnya sebagai seorang wali untuk keperluan dari kewaliannya tersebut. Ini banyak dikisahkan dari kehidupan para ulama NU yang menjadi kekasih Allah SWT.

“Maka, Nahdlatul Ulama tidak boleh dipergunakan, diperalat di luar tujuan didirikannya. Itu sebabnya Nahdlatul Ulama tidak mau diajak-ajak bikin khilafah, misalnya. Tidak mau, karena bukan itu tujuan didirikannya Nahdlatul Ulama,” tutup dia.

The post Jelang Pemilu 2024, Gus Yahya : NU Bukan Alat Perebut Kekuasaan first appeared on Majalah Hukum.


Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.