JAKARTA – Polri melarang penggunaan petasan atau mercon saat perayaan malam pergantian tahun.
Meski demikian, penggunaan kembang api masih diperbolehkan dengan syarat meminta izin terlebih dahulu ke aparat kepolisian setempat.
“Terkait dengan petasan kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam Tahun Baru. Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri , Jumat (29/12/2023).
“Sekali lagi, petasan atau mercon itu dilarang. Sedangkan penggunaan kembang api itu harus ada izinnya,” tambahnya.
Ramadhan menjelaskan izin yang dimaksud meliputi izin keramaian dan penggunaan kembang api saat malam Tahun Baru.
“Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian dan izin penggunaan kembang api itu sendiri,” ujar Ramadhan.
The post Jelang Taun Baru, Polri Larang Pengguna Petasan Saat Rayakan Malam Taun Baru first appeared on Majalah Hukum.