JAKARTA – Johnny G Plate mantan Menkominfo bungkam seribu bahasa saat meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Johnny, terus merapatkan bibirnya usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 tahun penjara serta denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).
Johnny yang duduk di persidangan bersama tiga terdakwa lain, terus menunduk hingga kerap menggeleng-gelengkan kepala saat mendengarkan tuntutan dari JPU. Adapun saat meninggalkan ruang sidang, tak sepatah kata pun keluar dari mulut Johnny.
Padahal, awak media terus mengerubungi hingga Johnny kesulitan untuk bergerak. Diketahui, Eks Menkominfo Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Johnny, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU di persidangan.
The post Johnny Plate Terdiam Usai Dituntut JPU 15 Tahun Penjara first appeared on Majalah Hukum.