JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik atau jawaban atas nota pembelaan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Jumat (27/01/2023).

Dalam sidang tersebut, jaksa menyatakan bahwa tim kuasa hukum Ferdy Sambo tidak profesional, berusaha melindungi terdakwa dan ingin melimpahkan seluruh perbuatan pembunuhan berencana Brigadir Yosua kepada Richard Eliezer.

Menurut jaksa hal ini terlihat ketika pihak Sambo meminta agar keterangan Richard yang mengaku disuruh menembak diabaikan.

Sebab menurut kuasa hukum Sambo, perintah kliennya adalah hajar dan bukan menembak.

Melihat hal itu, jaksa pun menilai bahwa pihak Sambo terus berupaya untuk mengaburkan fakta hukum di persidangan.

Artikel JPU : Ferdy Sambo Ingin Limpahkan Seluruh Perbuatan Kepada Bharada E pertama kali tampil pada Majalah Hukum.