Jakarta, Indikasi.id – Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

Teddy melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan Linda Pujiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.

Hal ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap Teddy yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2).

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa.

Teddy merupakan terdakwa ketujuh yang disidang dalam kasus jual beli sabu ini. Enam terdakwa telah menjalani sidang lebih dahulu kemarin.

Mereka antara lain AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Dalam surat dakwaan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody, jaksa mengatakan kasus ini bermula pada 14 Mei 2022. Saat itu Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.

Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus ini kepada Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.

“Atas laporan tersebut saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan terdakwa untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 (empat puluh satu koma empat) kilogram,” ujar jaksa.

Kemudian, kata jaksa, Dody mendapat perintah lagi dari Teddy untuk mengganti barang bukti sabu itu dengan tawas. Jaksa menyebut Dody melaksanakan perintah tersebut lantaran takut dengan Teddy.

“Terdakwa menjawab saksi Syamsul Ma’arif, bahwa apabila tidak dilaksanakan, maka nantinya saksi Teddy Minahasa Putra akan menjadi marah besar,” ujar Jaksa.

Menurut jaksa, pada 20 Mei 2022, Dody menerima pesan singkat WhatsApp dari Teddy agar minimal menukar seperempat dari total keseluruhan barang bukti.

“Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa dengan kalimat ‘mainkan ya mas’ dan terdakwa menjawab ‘siap jenderal’, lalu Saksi Teddy Minahasa Putra menjawab ‘minimal seperempatnya’ dan terdakwa jawab kembali ‘siap 10 jenderal’,” kata jaksa.

Namun dalam perjalanannya, kata jaksa, Dody melalui Syamsul Ma’arif hanya mampu mengganti setengahnya, yakni sebanyak 5 Kg.

“Terdakwa meminta saksi Syamsul Ma’arif untuk mencarikan tawas seberat 5.000 (lima ribu) gram, meskipun yang diminta oleh Saksi Teddy Minahasa Putra kepada Terdakwa adalah untuk mengambil barang bukti seberat 10.000 (sepuluh ribu) gram, lalu kemudian ditukar dengan tawas,” kata jaksa. (Ind)

The post JPU Mendakwa Teddy Minahasa Memperjualbelikan Sabu first appeared on indikasi.id.