JPU Menuntut Bharada E 12 Tahun Penjara

29

Jakarta, Indikasi.id – Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengernyitkan dahi saat jaksa penuntut umum membacakan amar tuntutan pidana 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bahkan, tangis Richard ‘pecah’ di pelukan pengacaranya Ronny Talapessy. Momen itu terlihat saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada Richard untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukum guna merespons tuntutan 12 tahun penjara.

Selama persidangan berjalan, Richard selalu melipat tangan berdoa sembari sesekali menghela napas panjang.

“Wuuuuuuu. Sadis banget, tidak adil-tidak adil,” riuh pendukung Richard di ruang utama PN Jakarta Selatan.

“Di mana hati nuraninya, dia [Richard] anak baik pak. Dia hanya mengikuti perintah,” seru pendukung Richard lainnya.

Atas peristiwa itu, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memerintahkan pengamanan dalam (pamdal) untuk mengeluarkan mereka dari ruang sidang.

“Saudara penuntut umum mohon maaf sidang kita skors. Petugas keamanan mohon bantuan untuk mengeluarkan pengunjung,” perintah Hakim Wahyu.

Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua. Menurut jaksa, sikap kooperatif Richard dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain yakni Yosua.

Penasihat hukum Richard menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa tersebut dan akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi dalam waktu tujuh hari. (Ind)

The post JPU Menuntut Bharada E 12 Tahun Penjara first appeared on indikasi.id.