JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dugaan kasus perkara pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin selama 1 tahun penjara. Jaksa menilai tak ada alasan pembenar dalam perbuatan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri itu.

Menurut jaksa, Arif Rachman Arifin tidak memiliki itikad baik secara objektif, sehingga alasan pemaaf sebagai yang dimaksud dalam pasal 51 ayat 1 ayat 2 KUHP tidak terpenuhi.

“Oleh karena selama pemeriksaan persidangan tidak diketahui alasan pembenar dan pemaaf dalam diri terdakwa Arif Rachman, maka sepantasnyalah terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” ujar jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa mengatakan adapun hal memberatkan yaitu perbuatan Arif meminta terdakwa lain Baiquni Wibowo agar file rekaman yang menjelaskan Brigadir J masih hidup dan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo itu dihapus. Selanjutnya, laptop dirusak atau dipatahkan, padahal di dalamnya ada salinan rekaman itu, sehingga tidak bisa bekerja dan berfungsi lagi.

“Dua, terdakwa tahu bukti sistem elektronik yang ada kaitan terbunuhnya Brigadir Yosua tersebut sangat berguna untuk membuka tabir tindak pidana yang terjadi, yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan, yaitu penyidik,” tuturnya.

Kemudian, tindakan terdakwa telah melanggar prosedur bukti sistem elektronik terkait tindak kejahatan pidana, dimana didalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa terus terang mengaku perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya,” ujarnya.

Artikel JPU Tuntut Arif Rachman Kasus obstruction of justice 1 Tahun Penjara pertama kali tampil pada Majalah Hukum.