JAKARTA – Irjen Krishna Murti selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri mengungkapkan, bahwa buronan Harun Masiku berada di Indonesia.
Krishna menyebut, hal ini diketahui berdasarkan data perlintasan yang dilakukan oleh Harun Masiku.
Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri,” ujar Krishna usai melakukan pertemuan dengan jajaran struktural KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Kendati demikian, Khrisna tidak menjelaskan lebih rinci mengenai data perlintasan tersebut. Dia mengatakan, tersangka pemberi suap itu sebenarnya bersembunyi di dalam negeri.
Harun Masiku diduga hanya sempat melarikan diri ke luar negeri sesaat sebelum akan ditangkap oleh KPK. Namun, Khrisna menuturkan, pihaknya tetap akan terus melakukan pencarian, baik di dalam maupun luar negeri.
Jadi dia (Harun Masiku) sebenarnya bersembunyi di dalam, tidak seperti rumor. Tapi kita juga tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar,” ungkap Khrisna.
“(Harun Masiku) Pernah keluar (negeri) dan langsung kembali (ke Indonesia). Bukan keluar masuk,” jelasnya.
Untuk informasi, hingga kini KPK masih memiliki tiga tersangka korupsi yang belum tertangkap. Pertama, yakni Harun Masiku. Dia merupakan mantan calon legislatif PDIP yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Kedua, Kirana Kotama alias Thay Ming yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pada PT PAL. Dia ditetapkan sebagai buron sejak 15 Juni 2017. Ketiga, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah masuk DPO sejak 19 Oktober 2021. Dia adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik tahun 2011-2013.
The post Kadiv Hubinter Sebut Buronan Harun Masiku Berada di Indonesia first appeared on Majalah Hukum.
Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.