BOGOR (Pelitaindo.news) – Kewenangan polisi melancarkan teknik investigasi undercover buying atau control delivery dalam UU Narkotika telah melenceng dari misi semula, dalam upaya penangkapan pengguna narkotika, justru kerap menjadi “ajang penjebakan” yang menyasar kepada pengguna.

Seperi yang terjadi terhadap penangkapan seorang pengguna atau korban narkotika oleh Polsek Parungpanjang Bogor berinisial S di Jalan Anggur Desa Lumpang, Parungpanjang Bogor, pada Kamis (12/10/2023).

Penangkapan berawal dari adanya informasi kepada anggota Polsek Parungpanjang dengan sasaran H dan D. Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang Bogor, memerintahkan anggotanya untuk mendatangi lokasi, namun di lokasi hanya ditemukan S kemudian diamankan ke Polsek Parungpanjang tanpa ditemukan barang bukti.

Dari hasil tes urine kepada S dinyatakan positif yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Parungpanjang Bogor sebagai tahap penyidikan.

Dalam pelaksanaan tahapan proses hukumnya, Polsek Parungpanjang tidak melimpahkan perkara tersebut ke Satuan Narkoba Polres Bogor, akan tetapi Polsek Parungpanjang berkoordinasi dengan Yayasan Rehabilitasi Graha Suar Indonesia dan IPWL Rumah Hijrah Khadijah, lalu  S dijemput oleh pihak Yayasan Rehabilitasi Graha Suar Indonesia Kota Bogor untuk dilakukan rehabilitasi.

Pada tahapan prosesnya terlihat adanya kejanggalan seperti Polsek Parungpanjang menyerahkan langsung penyalahguna narkotika ke Yayasan rehabilitasi tanpa melimpahkan dahulu ke Satuan Narkoba Polres Bogor, sedangkan pada tingkatan Polsek hanya bisa melaksanakan penindakan awal dikarenakan tidak ada Unit yang menangani terkait penyalahgunaan Narkotika.

“Dari hasil investigasi oleh awak media kepada sumber berinisial A dan L, bahwa S memalui pesan Whatsapp dengan No. Hp. 0821-2255-XXXX milik (S) kepada sumber meminta bantuan untuk dicarikan uang sebesar Rp 22 Juta yang tidak jelas peruntukannya.

“Namun dengan uang Rp 22 juta dipastikan bisa keluar dari tempat rehab tersebut, untuk diberikan kepada pihak Yayasan Rehabilitasi Graha Suar Indonesia,” jelasnya.

Apabila sudah ada dana yang diminta, S, kata sumber akan segera menginformasikan perkembangannya kepada pihak yayasan Rehabilitasi Graha Suar Indonesia di Nomor Hp yang lain yakni 0857-543-XXXX, dikarenakan hp milik S dambil kembali oleh pihak Yayasan Rehabilitasi Graha Suar Indonesia.

Awak Media telah melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang terkait penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Parungpanjang melalui pesan whatsapp menjelaskan, S sudah diserahkan ke rehabilitasi dan polisi tidak mempunyai kewenangan untuk intervesi.

” S kami serahkan ke panti rehabilitasi, polisi tidak lagi punya kewenanangan ikut campur, karena itu sepenuhnya kewenangan manajemen rehab kang,” imbuhnya.

Sedangkan Ketua Yayasan Graha Suar Meka Parida Napitupulu mengatakan, bagaimana mau dibantu registrasi malah dilarang. “Jadi bagaimana kita mau Follow Up dan membayar uang sebesar Rp 1.5 juta untuk biaya proses asesment dan untuk nominal tekhnisnya belum dibicarakan,” pungkasnya melalui handphone. (Tim Liputan)

The post Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba Graha Suar Indonesia Diduga Memeras Korban Narkotika Puluhan Juta Rupiah first appeared on pelitaindonews.