JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru pemberi suap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Lembaga antirasuah itu menyatakan mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penetapan dua tersangka baru tersebut.
“Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE (Lukas Enembe). Saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK melalui pesan singkatnya, Selasa (18/04/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima, dua tersangka baru penyuap Lukas Enembe adalah pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi dan karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara terang nama kedua tersangka tersebut.
“Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup,” ujarnya.
Ali menegaskan, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi proses penyidikan perkara ini. KPK berjanji akan transparan dalam setiap perkembangan perkara Lukas Enembe. Setiap perkembangannya akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK kepada masyarakat.
KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka. Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Saat ini, Rijatono Lakka sedang menjalani proses persidangan. Sementara itu, KPK kembali menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe. Lukas kemudian dijerat kembali sebagai tersangka TPPU.
The post Kasus Pemberi Suap Lukas Enembe, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru first appeared on Majalah Hukum.