Jakarta, Indikasi.id – Kejaksaan Agung menyetorkan hasil pemulihan aset barang rampasan negara terkait kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp3,1 triliun ke kas negara.
Proses penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala PPA Kejagung Agung Sayaifudin Tagamal melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan di Menara Kartika, Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Rabu (1/2).
Agung mengatakan jumlah tersebut merupakan total pemulihan aset barang rampasan di kasus Jiwasraya yang telah dilakukan sejak September 2021.
“Baik yang berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (3/2).
Penyerahan itu, kata dia, menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi terhadap pelaku kejahatan, tapi juga dalam rangka pemulihan aset.
Kendati demikian, Agung mengamini apabila pemulihan aset yang telah dilakukan masih rendah jika dibandingkan dengan kerugian negara yang diakibatkan dari skandal Jiwasraya yakni Rp16,807 triliun.
Karenanya, ia mengatakan masih banyak barang rampasan Jiwasraya yang harus diselesaikan. Agung memastikan Kejagung berkomitmen untuk terus mengupayakan penyelesaian dalam rangka optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dalam penyerahan aset kepada negara itu, Agung menyebut reksadana dan efek menjadi penyumbang terbesar dari total seluruh barang rampasan kasus Jiwasraya yang telah dipulihkan.
Masing-masing senilai Rp1,62 triliun untuk 90 produk reksa dana dan Rp1,37 triliun untuk penjualan 3 miliar lebih lembar saham, waran, obligasi, dan pencairan dana terkait efek.
Lebih lanjut, Agung merinci barang rampasan berupa tanah dan bangunan nilainya mencapai Rp79,815 miliar yang terdiri dari 170 bidang tanah dan bangunan yang telah terjual dan 1.188 yang belum laku terjual dengan nilai Rp1,411 miliar.
Barang rampasan lainnya meliputi setoran nilai uang Rp11,823 miliar, penjualan lelang aset PT Gunung Bara Utama terkait Heru berupa conveyor, bangunan mess, room power house, kendaraan alat dan alat berat Rp9,059 miliar, 22 unit mobil dan sebuah sepeda motor Rp8,108 miliar.
Berikutnya kapal phinisi senilai Rp5,55 miliar, penetapan status penggunaan empat unit mobil Rp3,917 miliar, perhiasan, alroji, dan gitar listrik Rp856,532 juta, dan penjualan langsung dua unit sepeda Rp26,02 juta. (Ind)
The post Kejagung Menyerahkan Rp. 3.1 Triliun Ke Kas Negara Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya first appeared on indikasi.id.