JAKARTA – Gregorius Alex Plate telah mengembalikan uang fasilitas senilai Rp 534 juta terkait dugaan kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, mengatakan salah satu tujuan dilakukan pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate kembali besok, salah satunya terkait peran adiknya tersebut.
“Dan tentunya kita juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP adik yang berangkutan apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Senin (13/03/2023).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bungkam terkait posisi jabatan Gregorius Alex Plate di instansi tersebut. Gregorius merupakan adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang saat ini tengah jadi sorotan publik.
Gregorius tercatat telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebanyak dua kali. Pertama pada 26 Januari 2023 dan kedua pada 13 Februari 2023 lalu.
Gregorius dipanggil Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Kejagung beberapa waktu lalu sempat mengungkapkan bahwa Gregorius ini mendapatkan fasilitas dari Bakti Kominfo. Dia pun beberapa kali ia pergi ke ikut turut ke luar negeri. Terkait dengan itu, tentu ada pertanyaan, apakah jabatan Gregorius di Kominfo sehingga dia ikut dalam berbagai kegiatan.
“Namun yang jelas sampai saat ini fasilitas yang dia terima telah dikembalikan sejumlah Rp 534 juta itu sudah dikembalikan,” sambungnya.
Kuntadi menambahkan fasilitas yang dikembalikan itu berupa uang dalam mata uang rupiah. Ia mengatakan uang tersebut dikembalikan secara sukarela dan penyelidikan terhadap GAP masih berjalan.
“Penyerahan uang Rp 500 juta itu merupakan penyerahan sukarela, yang bersangkutan mengakui bahwa dalam periode tersebut dirinya mendapat fasilitas dari Bakti,” ujar Kuntadi.
The post Kejagung Ungkap Gregorius Alex Kembalikan Uang Rp.534 Juta first appeared on Majalah Hukum.