Kejaksaan Agung membidik tambang emas milik Heru Hidayat, salah satu dari enam tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, tambang emas itu berada di Lampung.
“Ada di Lampung, sedang diteliti,” ujar Febrie saat dikonfirmasi pada Jumat malam, 28 Februari 2020. Namun, ia tak menyebut nama tambang emas tersebut.
Febrie juga belum menegaskan apakah tambang emas tersebut sudah berstatus sita atau belum. Ia saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
“Karena karena kondisinya belum operasional. Dan ada kepemilikan juga orang lain di situ. Ini yang sedang diselesaikan penyidik,” ucap Febrie.
Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.
Ada juga mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, nilai kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.
Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.