Keluar Lapas Sukamiskin, Eks Bupati Bandung Barat A Umbara Bebas Bersyarat di Kasus Korupsi Covid19

3

BANDUNG– Mantan bupati Bandung Barat Aa Umbara mendapatkan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Ia yang merupakan terpidana kasus korupsi bantuan Covid-19 keluar Lapas Sukamiskin pada Jumat (29/12/2023) kemarin.

“Betul, sudah bebas. Pembebasan bersyarat (PB) pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023,” tutur Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali belum lama ini dikonfirmasi.

Selama menjalani pembebasan bersyarat, ia mengatakan Aa Umbara wajib melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Wajib lapor tersebut dilakukan hingga dinyatakan bebas murni.

“Aa Umbara bukan bebas murni tetapi bebas bersyarat. Artinya, masih punya kewajiban lapor,” ujarnya.

Diberitakan Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung. Proses eksekusi ini berdasarkan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Aa Umbara merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. “Jaksa Eksekutor Irman Yuliandri telah melaksanakan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aa Umbara Sutisna,” ujar Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Dia mengatakan, eksekusi putusan dilakukan dengan memasukkan terpidana tersebut ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

“Terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar,” ujar dia.

Selain itu, pencabutan hak Aa Umbara untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana.

The post Keluar Lapas Sukamiskin, Eks Bupati Bandung Barat A Umbara Bebas Bersyarat di Kasus Korupsi Covid19 first appeared on Majalah Hukum.