JAKARTA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyoal rencana pembagian bantuan sosial (bansos) jelang pencoblosan Pilpres 2024. Periode pembagian bansos yang dilakukan sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024 dinilai perlu ditunda karena sangat rawan politisasi dan menguntungkan paslon tertentu.
Todung Mulya Lubis selaku Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengatakan, pembagian bansos oleh pemerintah sangat rentan dicurigai akan menguntungkan pasangan capres-cawapres tertentu.
“Sebaiknya, usul saya pejabat pemerintah menunda pembagian bansos sampai selesai Pilpres, agar tidak menimbulkan kecurigaan dan sakwasangka,” ujarnya akhir pekan kemarin.
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menegaskan, bansos adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat. Jangan sampai program tersebut dijadikan sebagai komoditas politik. Dalam suasana politik saat ini, menurutnya, mudah bagi pihak tertentu untuk mengeklaim bahwa bansos merupakan jasa dari pihak-pihak tertentu. Padahal bansos sejak awal adalah program pemerintah untuk merespons kondisi tertentu dan kebutuhan di masyarakat.
“Kalau sekarang ada usulan bansos tambahan karena kondisi di masyarakat, ya memang membutuhkan respons pemerintah. Tapi biasanya dalam suasana politik, tahun politik seperti ini, saling klaim itu menjadi paling kuat,” ujar Ganjar.
Namun saat ini, penyaluran bansos juga dapat digunakan untuk menyerang lawan politik. Bahkan dengan tudingan seolah-olah tidak berpihak kepada rakyat karena meminta penyaluran bansos ditunda.
“Makanya bansos jangan dijadikan komoditas politik. Sempat ada yang menyampaikan, jangan pilih Ganjar, nanti dia menghentikan bansos. Yang menyampaikan pernyataan seperti itu rasa-rasanya tidak mengerti aturan,” ujar Ganjar.
Di samping itu, ia memperkenalkan program KTP Sakti sebagai konsep satu kartu untuk semua layanan tersebut adalah gagasan berdasarkan keluhan dan masukan masyarakat. Terutama yang terkait dengan pengelolaan dana-dana dari pemerintah yang diperuntukkan bagi warga.
Adapun dengan KTP Sakti, data masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat bantuan sosial dan subsidi tidak lagi berbeda antarkementerian. Karena akan mengacu pada profil data yang sama.
“Saat kita berkeliling ke banyak tempat, ternyata masukan dari masyarakat siapa yang paling berhak untuk mendapatkan bansos. Ini bisa menimbulkan kecemburuan, lalu disebut tidak tepat sasaran, lewat KTP Sakti, ini akan dibenahi,” ujar mantan gubernur Jawa Tengah itu.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tak setuju dengan usulan TPN Ganjar-Mahfud untuk menunda penyaluran bansos hingga Pilpres 2024 usai. Sebab, bansos dinilai amat dibutuhkan masyarakat prasejahtera.
“Kami enggak setuju kalau bansos itu ditunda karena bansos itu sudah dianggarkan, dan ada kelompok-kelompok masyarakat yang betul-betul menggantungkan hidupnya pada bantuan dari bansos gitu,” ujar Wakil Ketua TKN, Grace Natalie.
Menurut Grace, TPN Ganjar-Mahfud seharusnya tak perlu takut dengan kebijakan pemerintah membantu masyarakat prasejahtera lewat bansos. Sebab, TPN dan partai politik yang tergabung di dalamnya bisa melakukan pengawasan terhadap penyaluran bansos. Lagi pula, lanjut dia, Menteri Sosial Tri Rismaharini adalah kader PDIP, partai utama pengusung pasangan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud. Ada pula kepala daerah dari PDIP yang bisa melakukan pengawasan di lapangan.
“Sebenarnya kalau dilihat kan menteri sosialnya juga dari situ (kubu Ganjar-Mahfud). Kepala daerahnya kan juga banyak sebenarnya yang terafiliasi dan masuk dalam koalisinya partai yang mendukung paslon 03. Ini kan semua juga bisa memberikan pengawasan, kenapa harus takut banget sih,” ujarnya.
Kapten Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Muhammad Syaugi Alaydrus, mengingatkan bahwa soal distribusi bansos merupakan kewajiban negara dan bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024. “(Bansos) Kewajiban negara, bukan dari paslon,” ujar Syaugi di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).
Menurut Syaugi, pasangan calon nomor urut 01 Anies-Muhaimin, yang diusung Koalisi Perubahan, tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan penyelenggaraan bansos.
“Sudah disampaikan dari Pak Anies maupun Pak Muhaimin, bansos itu memang kewajiban negara,” tegas Syaugi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) El Nino kepada sejumlah penerima manfaat di kantor Pos Pekalongan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah pada Rabu (13/12/2023). Jokowi menyampaikan, BLT El Nino merupakan bantuan dari pemerintah untuk membantu daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga akibat kekeringan. “Karena panasnya panjang sehingga harga kebutuhan pokok ada yang naik utamanya beras itu ditutup dengan ini (BLT El Nino),” jelas Jokowi.
Jokowi juga menekankan agar bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti memenuhi kebutuhan gizi. “Mau dipakai untuk apa? Yang paling penting untuk gizi anak, gizi keluarga,” ucapnya saat berdialog dengan para penerima manfaat.
Selain itu, Jokowi juga memastikan bahwa penerima manfaat yang hadir saat itu juga merupakan penerima bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP) yang penyalurannya sudah dimulai sejak September 2023. “Ini juga penerima beras? 10 kilogram setiap bulan? Yang Desember sudah diterima? Berarti September, Oktober, November, ditambah Desember empat kali sudah?” tanya Jokowi.
“Sudah,” jawab para penerima manfaat.
Jokowi menyampaikan, penyaluran bantuan tersebut akan dilanjutkan pemerintah pada 2024 untuk periode Januari, Februari, Maret. Selain itu, ia menyebut bahwa bantuan serupa juga akan ditambah untuk periode bulan selanjutnya.
“Nah nanti kalau anggaran APBN itu masih ada, ditambah lagi April, Mei, Juni,” ujar Jokowi.
Presiden Jokowi juga mulai menyalurkan BLT Puso kepada sejumlah penerima manfaat di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (13/12/2023). Jokowi menyebut, pemberian bantuan tersebut bertujuan agar para petani yang terdampak puso bisa segera melakukan penanaman kembali.
“Agar segera dilakukan penanaman kembali, biaya produksinya sebagian diganti oleh pemerintah,” ujar Jokowi.
The post Polemik Pembagian Bansos TPN Ganjar-Mahfud Vs TKN Prabowo-Gibran first appeared on Majalah Hukum.