Jakarta, Indikasi.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik oleh kelompok Aktivis 98 Nusantara.

Sonny Muhammad, perwakilan dari pelapor menilai Firli telah menodai integritas lembaga antirasuah karena diduga memaksakan status Formula E naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Kami dari Aktivis 98 Nusantara datang ke KPK untuk menyampaikan surat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri,” kata Sonny di Kantor KPK, Rabu (5/4).

Sonny sempat mencantumkan pemberitaan sejumlah media massa yang menyebut dugaan pemaksaan Firli kepada Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro untuk menerbitkan laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK) Formula E.

“Berdasarkan hal di atas, FB (Firli Bahuri) telah melakukan banyak sekali pelanggaran kode etik KPK,” ujarnya.

Sonny meminta Dewas KPK agar melakukan klarifikasi dan sidang etik terhadap laporannya tersebut dalam waktu dekat.

“Firli harus segera disidang di hadapan Dewan Pengawas KPK dan segera diusut berbagai pelanggaran dan tindakan melawan hukum untuk mengembalikan muruah KPK menjadi lembaga yang independen dan berintegritas,” katanya.

Dikutip dari CNNIndonesia.com telah menghubungi Tumpak Hatorangan Panggabean, Syamsuddin Haris dan Harjono selaku Anggota Dewas KPK untuk mengonfirmasi laporan tersebut, namun belum direspons.

Firli menjadi sorotan publik usai memberhentikan dan mengembalikan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro ke Polri.

Dari tindakan tersebut, Endar melaporkan Firli dan juga Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK.

Endar tak terima dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK berbekal surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan kedua dirinya di KPK.

KPK bantah tuduhan soal Firli

Walaupun demikian, KPK membantah tuduhan soal konflik Firli dan Endar terkait dengan isu Formula E.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim pemberhentian dan pengembalian Endar ke instansi Polri tidak terkait dengan perkara, termasuk Formula E.

Ali menegaskan keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial dan mendapat persetujuan dari lima pimpinan KPK.

“Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar,” ucap Ali.

Ali pun meyakini Dewas KPK akan bekerja profesional dan transparan tanpa tunduk pada intervensi kekuasaan apa pun.

“Kami meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara profesional dan independen, bebas dari intervensi mana pun,” kata Ali.

Sementara itu, Firli masih diam sejak isu pemberhentian dan pengembalian Endar ke Polri bergulir. (Ind)

The post Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Ke Dewan Pengawas KPK first appeared on indikasi.id.