Pekerja harus bisa melindungi dirinya sendiri terutama melindungi hak-haknya dalam bekerja di sebuah perusahaan. Meski hak dan kewajibanya telah jelas diatur dalam UU Ketenagakerjaan, namun tidak sedikit pekerja yang akhirnya dirugikan oleh pihak pengusaha. Hal itu dikatakan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Garut (FSPG), Indra Kurniawan di sela Persidangan Gugatan Rimba Sarira terhadap PT Dae Hwa Indonesia (DHI) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jalan Surapati 47 Bandung, Rabu (13/11).
Dikatakan Indra Kurniawan, Serikat Pekerja harusnya bertanggungjawab untuk memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta kesejahteraan pekerja dan keluarganya bukannya berpihak ke pengusaha.
Menyikapi PHK sepihak yang dilakukan PT DHI terhadap Rimba Sarira dan puluhan pekerja lainnya, Indra Kurniawan melalui media ini mendesak kepada pihak pengusaha untuk segera menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan dan hak-hak karyawan/pekerja.
Rimba Sarira yang melakukan gugatan melalui Kuasa Hukumnya, Bernard Simamora, SH, S.IP, S.Si, MM; Hendra Frasisko Silitonga, SH dan Ilma Purpanusa, SH, merasa tidak puas dengan perlakuan PT DHI. Ia juga mengalami perlakukan yang sewenang-wenang dari perusahaan setelah bekerja lebih dari 16 tahun di-PHK tanpa alasan yang jelas.
Selain Rimba Sarira, puluhan karyawan lainnya mengalami nasib yang sama. Sejak tahun 2015, 2016 dan 2017, PT DHI telah mem-PHK sebanyak 81 karyawannya. Kebanyakan dari mereka hanya pasrah menerima pesangon ala kadarnya (versi perusahaan) meski mereka kehilangan mata pencahariannya.
Menurut Indra, pihak PT DHI dengan sengaja merekayasa atau memanipulasi data. Pada saat mediasi (perundingan tripartit) di Disnaker Kab Bekasi, pihak PT DHI tidak dapat menunjukkan bukti Audit Akuntan Publik namun pada saat persidangan di PHI, Rabu (13/11) mendadak muncul auditnya. Rimba Sarira bersama 7 rekan korban PHK lainnya saat itu hanya diperintahkan untuk mengisi formulir yang ditawarkan oleh pihak perusahaan. Sehingga muncul ketidakpuasan Rimba yang akhirnya menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) melalui Kuasa Hukumnya Bernard Simamora, SH, S.IP, S.Si, MM, Hendra Frasisko Silitonga, SH dan Ilma Purpanusa, SH.
Pada 22 Juli 2019, Menaker Hanif Dhakiri telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi terhadap Jabatan Bidang SDM. Hal itu dimaksudkan untuk mewujudkan SDM Perusahaan yang Kompeten, Kompetitif, Beretika dan Patuh pada Ketentuan yang berlaku serta guna membangun Hubungan Industrial yang harmonis di Perusahaan.
Gunawan, selaku Manager HRD PT DHI tidak mengindahkan adanya Surat Edaran tersebut. Hingga saat ini ia tidak menghiraukan dan tidak pernah memiliki Sertifikasi Kompetensi Jabatan HRD. Hal itu terungkap pada persidangan di PHI ketika Hakim anggota mempertanyakan sertifikasi. *(Nas)
sumber : http://pelitaindonews.com/ketum-fspg-pt-dhi-diduga-manipulasi-data/