Jakarta, Indikasi.id – Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Iya sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (11/1).

Disampaikan Zulpan, penyidik juga menetapkan perempuan berinisial R sebagai tersangka. R ditangkap bersama Yulius.

Dalam kasus ini, Yulius dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara R dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut, Zulpan menyebut keduanya saat ini juga telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Iya ditahan,” ucap Zulpan.

Sebelumnya, anggota Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) ditangkap bersama seorang perempuan berinisial R di sebuah kamar hotel di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (6/1).

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa YBK sudah dua hari di kamar hotel tersebut dan tidak dalam keadaan berdinas.

Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,6 gram. Selain itu, dari hasil tes urine, keduanya juga dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin.

Buntut kasus ini, Yulius terancam mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri. (Ind)

The post Kombes YBK Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba first appeared on indikasi.id.