Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Kuasa Hukum Nurhadi Abdurrachman, Maqdir Ismail, yang menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK melanggar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menuturkan penyidik bekerja sebagaimana ketentuan hukum acara yang berlaku, termasuk mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
“Ya, tentunya sesuai aturan-aturan hukum, sesuai mekanisme hukum acara, penyidik selalu hati-hati dan menjalankan sesusai aturan-aturan hukum acaranya,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Senin (24/2) malam.
Terkait dengan ketidakhadiran lembaganya dalam sidang gugatan praperadilan Senin (24/2), juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan biro hukum masih mempersiapkan materi jawaban.
“Biro Hukum KPK tidak bisa hadir karena harus mempersiapkan segala sesuatu administrasinya, ya, terkait kemudian bukti-bukti karena informasinya berdasarkan dari rekan-rekan biro hukum materinya itu,” ujarnya.
Kuasa Hukum ketiga tersangka, Maqdir Ismail, sebelumnya menyebutkan bahwa kliennya, Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Maqdir mengklaim KPK mengirimkan SPDP tersebut ke alamat yang salah.
Selain itu, Maqdir pun menjelaskan bahwa kliennya baru mengetahui peristiwa penetapan tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016 setelah KPK memanggil seorang saksi pada 10 Desember 2019, serta konferensi pers pengungkapan kasus.
“Kalaupun KPK mengeluarkan SPDP untuk Rezky Herbiyono dan Nurhadi, itu berarti proses pemberitahuannya telah dilakukan dengan melanggar hukum acara yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam Pasal 227 KUHAP,” kata Maqdir melalui keterangan resmi sebelum sidang dimulai.
Nurhadi dkk mengajukan gugatan praperadilan kedua. Pada gugatan praperadilan pertama yang diajukan oleh ketiganya ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai bahwa KPK telah melakukan penetapan status tersangka melalui mekanisme hukum yang sah.
“Menolak permohonan praperadilan para pemohon I, II, dan III seluruhnya,” ucap Majelis Hakim Tunggal Jaini saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1) lalu.