JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening para tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah APBD Jawa Timur. Permohonan pemblokiran rekening telah diajukan kepada bank.
“Betul, rekening bank para tersangka sudah diajukan permintaan blokir,” ujar Ali Fikri selaku Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas). Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
Artikel KPK Blokir Rekening Para Tersangka Kasus Dugaan Suap Dana Hibah APBD Jatim pertama kali tampil pada Majalah Hukum.