JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi para penyuap mantan Wali Kota (Walkot) Bandung, Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Mereka dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Selasa 26 September 2023 kemarin.
Adapun, para penyuap Yana Mulyana tersebut yakni, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi; dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro. Mereka dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa eksekutor Andry Prihandono, Selasa (26/9) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Benny dkk (Penyuap Wali Kota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK melalui pesan singkatnya, Rabu (27/9/2023).
“Tindakan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.
Berdasarkan putusan pengadilan, Benny dan Andreas Guntoro sama-sama divonis 2 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta. Sementara itu, Sony Setiadi divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta.
Hakim menyatakan ketiganya terbukti menyuap Yana Mulyana terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) atau jasa perawatan jaringan internet untuk layanan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
The post KPK Eksekusi Para Penyuap Eks Wali kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin first appeared on Majalah Hukum.