Jakarta, Indikasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp5,6 miliar dari Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 Saiful Ilah terkait penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang diantaranya uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp5,6 Miliar,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/3).

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai 64 ribu dolar AS, 10 buah tas merek TUMI, satu tas merek Louis Vuitton.

Lalu, empat unit ponsel, antara lain iPhone 7 dengan memori 128 GB dan Apple iPhone model MT562ZP/A dengan memori 512 GB. Selain itu, tiga keping logam mulia dengan ukuran 50 gram dan 25 gram.

Ali menjelaskan, penyidik KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh Saiful.

Diberitakan, KPK memproses hukum Saiful terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tim penyidik menahan Saiful terhitung mulai 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Selama menjabat Bupati Sidoarjo, Saiful diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir.

Pemberi gratifikasi terdiri dari pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo hingga Direksi BUMD.

Alex menjelaskan teknis penyerahan dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai, diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu dolar Amerika Serikat dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Ia menyebut bentuk barang yang diterima berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal.

“Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK,” jelas Alex.

Atas perbuatannya, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

Perkara ini adalah pengembangan dari kasus penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Kala itu, KPK memproses hukum tiga tersangka yakni Saiful serta Ibnu Gofur dan Totok Sumedi selaku pihak swasta. Sementara itu, Saiful telah membantah tudingan KPK tersebut.

“Enggak ada-enggak ada. Kalau memberi tadi aku dengar kalau ulang tahun, apa ya ada tetapi saya kan enggak mengerti,” kata Saiful ketika hendak dibawa ke Rutan KPK.

Saiful sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait beberapa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

Saiful Ilah kemudian diadili dan divonis tiga tahun penjara. Saiful bebas dari Lapas Kelas I Surabaya bersama rekannya, yaitu Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, pada 7 Januari 2022. (Ind)

The post KPK Menyita Uang Bupati Sidoarjo Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi first appeared on indikasi.id.