Beranda Pemerintahan Daerah Inilah Tugas Pokok dan Fungsi Anggota DPRD Kabupaten di Indonesia

Inilah Tugas Pokok dan Fungsi Anggota DPRD Kabupaten di Indonesia

8

Oleh Bernard Simamora, S.Si, S.IP, SH, MH, MM
Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten di Indonesia, terdapat tugas pokok dan fungsi yang harus diemban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tugas ini penting dalam menjalankan peran legislatif dan pengawasan terhadap pemerintahan daerah.

Tugas Pokok Anggota DPRD

Tugas pokok anggota DPRD Kabupaten adalah:

  1. Mengajukan usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada eksekutif daerah.
  2. Mengesahkan peraturan daerah (Perda) bersama dengan anggota DPRD lainnya.
  3. Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah.
  4. Menyampaikan aspirasi masyarakat dan kepentingan daerah kepada pemerintah daerah.
  5. Mengawasi pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan evaluasi kinerja pemerintah daerah.
  6. Mengawasi pelaksanaan kebijakan umum pemerintah di daerah.
  7. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di daerah.
  8. Mengadakan rapat dengan pemerintah daerah untuk membahas masalah-masalah yang terkait dengan tugas dan fungsi DPRD.

Fungsi Anggota DPRD

Anggota DPRD Kabupaten memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  1. Fungsi legislasi, yaitu membuat dan mengesahkan peraturan daerah.
  2. Fungsi pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah.
  3. Fungsi anggaran, yaitu mengawasi pelaksanaan APBD dan evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran.
  4. Fungsi representasi, yaitu menyampaikan aspirasi masyarakat dan kepentingan daerah kepada pemerintah daerah.
  5. Fungsi pembentukan opini publik, yaitu mengadakan dialog dengan masyarakat dan menyampaikan informasi terkait kebijakan dan program pemerintah daerah.

Kewajiban Anggota DPRD

Sebagai anggota DPRD Kabupaten, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
  2. Menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugas.
  3. Menghadiri rapat-rapat DPRD dan komisi-komisi yang terkait.
  4. Mengikuti pembahasan dan pengambilan keputusan dalam rapat-rapat DPRD.
  5. Mengikuti proses legislasi dan pengawasan pemerintah daerah.
  6. Menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat serta kepentingan daerah.

Hak Anggota DPRD

Anggota DPRD Kabupaten memiliki hak-hak berikut:

  1. Hak untuk mengajukan usulan rancangan peraturan daerah (Raperda).
  2. Hak untuk mengesahkan peraturan daerah (Perda).
  3. Hak untuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah.
  4. Hak untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan kepentingan daerah kepada pemerintah daerah.
  5. Hak untuk mengawasi pelaksanaan APBD dan evaluasi kinerja pemerintah daerah.
  6. Hak untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan umum pemerintah di daerah.
  7. Hak untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan di daerah.
  8. Hak untuk mengadakan rapat dengan pemerintah daerah untuk membahas masalah-masalah yang terkait dengan tugas dan fungsi DPRD.

Kode Etik DPRD

Anggota DPRD Kabupaten juga harus mematuhi kode etik yang berlaku, yang meliputi:

  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Menjunjung tinggi harkat dan martabat anggota DPRD serta menjaga nama baik DPRD.
  3. Bekerja secara profesional, jujur, dan adil dalam menjalankan tugas.
  4. Tidak menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun.
  5. Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam menjalankan tugas.
  6. Tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Larangan Bagi Anggota DPRD

Ada beberapa larangan yang harus dihindari oleh anggota DPRD Kabupaten, yaitu:

  1. Tidak boleh menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun.
  2. Tidak boleh menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
  3. Tidak boleh melakukan tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
  4. Tidak boleh mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia atau melanggar privasi.
  5. Tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan masyarakat atau pemerintah daerah.

Sebagai anggota DPRD Kabupaten menjalankan tugas dengan baik dan mematuhi aturan serta etika adalah kunci dalam menciptakan pemerintahan daerah yang baik (good government). Dengan demikian, peran DPRD dapat memberikan kontribusi yang positif dalam pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat. * Bernard Simamora, S.Si, S.IP, SH, MH, MM; Caleg DPR RI 2024-2029 Dapil Sumut II Partai Solidaritas Indonesia