JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Irwan Daniel Mussry selaku suami penyanyi Maia Estianty.
Irwan diperiksa sebagai saksi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Irwan Daniel Mussry (swasta),” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK, Rabu (20/9/2023).
Selain suami Maia Estianty, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap 4 orang lainnya yakni Beni Novri Basran dan Andurokhim selaku PNS, Prawidya Nugroho dan Adi Putra Prajitna dari pihak swasta.
Untuk informasi, KPK mulai melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. KPK telah mengantongi bukti adanya dugaan penerimaan gratifikasi hingga TPPU Eko.
“Dalam proses penyelidikan kemudian kami lakukan analisis, KPK menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
The post KPK Periksa Irwan Daniel Suami Maia Estianty Terkait Kasus TPPU Kemenkeu first appeared on Majalah Hukum.