JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra agar kooperatif memenuhi panggilan untuk kesekian kalinya, Kamis (06/04/2023) hari ini.
Dito akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi (NHD) selaku mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
“Benar, hari ini penyidik memanggil kembali saksi Mahendra Dito untuk perkara dengan tersangka NHD,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK melalui pesan singkatnya, Kamis (06/04/2023).
Menurut Ali, sejauh ini belum ada informasi kehadiran Dito Mahendra. KPK mengultimatum Dito untuk hadir memenuhi panggilan ulang pemeriksaan. Sebab, Dito selalu mangkir ketika dipanggil KPK.
“Kami ingatkan agar saksi kooperatif hadir,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra jika kembali tidak hadir alias mangkir pada panggilan ulang pemeriksaan. KPK berwenang menjemput paksa Dito Mahendra sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Karena tentu berikutnya sesuai dengan mekanisme di dalam hukum acara, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK,” ujar Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK menggeledah salah satu kediaman Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Nomor 20 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Maret 2023. Penggeledahan di rumah Dito tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU Nurhadi (NHD). KPK menduga terdapat barang bukti pencucian uang Nurhadi di kediaman Dito. Dalam penggeledahan itu, KPK malah menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis.
The post KPK Ultimatum Dito Mahendra Penuhi Panggilan Pemeriksaan first appeared on Majalah Hukum.