Jakarta, Indikasi.id – Rekening seorang nasabah PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang berprofesi sebagai penjual burung bernama Ilham Wahyudi diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa pihaknya telah salah melakukan pemblokiran rekening nasabah. KPK, menurutnya, segera mengoreksi dan membuka blokir itu.
“Dalam waktu segera bank akan mengoreksi dengan membuka blokir bank dimaksud dan memblokir rekening bank yang benar,” kata Ghufron pada Jumat (27/1).
KPK sedianya memerintahkan untuk memblokir rekening milik salah satu tersangka di kasus suap dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim). Namun, pihak bank justru memblokir rekening pedagang burung di Pamekasan usai adanya kemiripan nama.
Dalam surat pemblokiran tertera keterangan: Berdasarkan permintaan dari KPK sebagaimana yang dimaksud dalam surat R/35/DAK.01.00/20-23/01/2023, tanggal 11 Januari 2023 perihal pembukaan blokir rekening atas nama Ilham Wahyudi pada tanggal 13 Januari 2023.
Ilham Kaget
Ilham sendiri mengaku kaget usai mengetahui nomor rekeningnya diblokir bank atas perintah KPK. Ia mengaku tidak bisa berbuat banyak dan hanya kebingungan untuk beraktivitas karena akses keuangannya dikunci.
Padahal, uang di rekening Ilham hanya berkisar Rp2,5 juta. Dia tidak bisa melakukan transaksi dan aktivitas pencairan uang.
Ilham yang berstatus sebagai penjual burung itu tidak tahu harus berbuat apa. Sebab jika ingin membuka rekeningnya, Ilham disuruh ke KPK.
Jika harus ke KPK, Ilham mengaku tidak sanggup karena tidak punya biaya.
“Jangankan ke KPK, mau buat belanja kebutuhan keluarga saja masih bingung. Sementara biarkan dulu,” tandasnya.
Sudah Dipulihkan BCA
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan bahwa perusahaan sudah membuka blokir Ilham.
Saat ini pemblokiran rekening atas nama Ilham Wahyudi yang disebutkan dalam pemberitaan telah dibuka. Di samping itu perwakilan dari BCA juga telah menemui nasabah secara kekeluargaan dan memberikan penjelasan terkait kekeliruan pemblokiran rekening nasabah,” ujar Hera dalam keterangan resmi, Jumat (27/1).
Hera mengatakan terdapat kekeliruan dalam pemblokiran rekening Ilham karena adanya kesamaan nama dan tanggal lahir dengan Ilham Wahyudi yang dimaksud dalam surat permintaan pemblokiran dari KPK.
Saat ini, Ilham yang rekeningnya sempat diblokir disebut telah menerima penjelasan BCA dan menerima permintaan maaf dari bank tersebut. (Ind)
The post Kronologi Pemblokiran Rekening Ilham Wahyudi Oleh KPK first appeared on indikasi.id.