JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Lukas Enembe selaku Gubernur Papua nonaktif sengaja menyamarkan aset hasil korupsi dengan menggunakan identitas orang lain.
Hal tersebut telah didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap lima orang saksi pada Jumat 14 April 2023.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka LE [Lukas Enembe] yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu,” ujar Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Senin (17/04/2023).
Mereka yang diperiksa yaitu Sekda sekaligus Plh Gubernur Papua Mohammad Ridwan Rumasukun; Timotius Enumbi (swasta); Stevani Moningka (Bagian Keuangan PT Melonesia); Hengki (Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR); dan Reza Bayu Pahlavi Ayomi (ULP Proyek Peningkatan jalan Entrop – Hamadi II).
Sementara itu, Aloysius Renwarin selaku pengacara Lukas tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Saksi [Aloysius Renwarin] tidak hadir dan KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik di penjadwalan berikutnya,” ujar Ali.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Status hukum ini diperoleh KPK setelah menemukan kecukupan alat bukti dari kasus awal yang menjerat Lukas yakni dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Dalam proses ini, lembaga antirasuah telah menyita hotel milik Lukas senilai Rp40 miliar.
The post Lukas Enembe Diduga Sengaja Samarkan Aset Korupsi Gunakan Identitas Orang Lain first appeared on Majalah Hukum.