Beranda Politik Christina Aryani : Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Segera diundangkan

Christina Aryani : Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Segera diundangkan

3

JAKARTA – Pos penjagaan TNI pada operasi penyelamatan pilot Susi Air di Distrik Mugi, Kabupaten Nduga diserang Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP) pada hari Sabtu, 15 April 2023 kemarin.

Akibatnya prajurit TNI Pratu Miftahul Arifin meninggal dan beberapa prajurit lain dinyatakan hilang.

Christina Aryani selaku Anggota Komisi I DPR mengatakan, peristiwa ini sebaiknya menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan keamanan di Papua.

“Perlu ada kebijakan jelas dari pemerintah pusat karena faktanya eskalasi gangguan keamanan di Papua tidak bisa lagi diselesaikan dengan cara-cara biasa seperti yang dilakukan selama ini. Pertanyaannya apakah kebijakan itu sudah dirumuskan pemerintah? Atau mungkin ada tapi bersifat parsial dalam skala kecil untuk merespons kasus demi kasus saja?” ujarnya kepada wartawan, Senin(17/04/2023).

Christina menyampaikan, Komisi I DPR berpendapat bahwa peta besar solusi gangguan keamanan di Papua harus segera dirumuskan. Memang, beberapa kali Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke Papua dengan fokus pada pendekatan pembangunan (ekonomi). Sayangnya, kurang memberi penekanan pada aspek gangguan keamanan.

“Kita tidak ingin ada prajurit lagi yang gugur dan jangan lagi jatuh lebih banyak korban warga sipil,” ujar Christina.

Christina menegaskan, kebijakan ini sangat penting dirumuskan karena selama ini TNI digerakkan di Papua untuk mendukung operasi penegakan hukum oleh Polri. Mengingat Pemerintah melalui Menko Polhukam telah menyebut KKB sebagai kelompok teroris sejak 29 April 2021, maka sudah waktunya Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dalam mengatasi Terorisme diundangkan.

“Sehingga jelas peran seperti apa yang bisa dilakukan TNI. Kami membaca prajurit sering mengalami dilema ketika dikaitkan dengan HAM padahal situasi di Papua saat ini bisa disebut dalam kondisi perang. Personil TNI dan Polri menjadi korban, warga sipil menjadi korban. Sampai kapan ini mau dibiarkan? Kami menunggu keseriusan Pemerintah,” tegas Christina.

Christina juga belasungawa atas atas gugurnya Pratu Miftahul Arifin.

“Dukacita mendalam pada keluarga besar TNI dan keluarga prajurit TNI Pratu Miftahul Arifin yang gugur. Kami juga berharap prajurit lain yang masih dalam pelarian dapat segera ditemukan dalam kondisi selamat. Informasi yang didapatkan sejauh ini masih simpang siur, tapi kami percaya situasi ini bisa diatasi dengan baik,” ujar Christina.

Sebagaimana diketahui, KST Papua menyerang Yonif Raider 321/Galuh Taruna (Yonif R 321/GT) yang bertugas melakukan Operasi SAR pilot Susi Air. Pratu Miftahul Arifin tewas akibat tertembak dan jatuh ke jurang sedalam 15 meter. Julius menjelaskan, hingga kemarin jenazah Pratu Miftahul belum dapat dievakuasi.

The post Christina Aryani : Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Segera diundangkan first appeared on Majalah Hukum.