MA Tolak Kasasi Teddy Minahasa, Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

3

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Putra.

Hal itu berdasarkan sidang putusan kasasi yang dibacakan majelis hakim agung yang disiarkan lewat channel YouTube MA, Jumat (27/10/2023).

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra,” ucap Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung, Surya Jaya saat membacakan putusan perkara nomor 5206/ K/Pid.Sus/2023 tersebut.

Surya Jaya mengatakan bahwa Teddy dan komplotannya diyakini bersalah dalam penjualan narkoba. Hal ini berdasarkan barang bukti narkoba hasil sitaan polisi. Putusan kasasi itu pun menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan Teddy dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR. Membebankan biaya perkara pada seluruhnya tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara,” ucap Surya Jaya.

Sebagaimana diketahui, Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba. Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Teddy lalu mengajukan banding, namun ditolak. Dia pun tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

The post MA Tolak Kasasi Teddy Minahasa, Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup first appeared on Majalah Hukum.